Berita

Home Berita

Pemkab Sidrap Serahkan RAPBD 2025, Pendapatan Ditarget Rp1,2 Triliun Lebih

post-thumb

Berita

Selasa, 24 September 2024

 

Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 kepada DPRD, Selasa (24/9/2024).

Penyerahan dilakukan Penjabat Sekda Sidrap, Andi Bahari Parawansa dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidrap. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi wakil ketua, Andi Sugiarno dan Kasman.

Turut hadir, Dandim 1420, Letkol Awaloeddin, Wakapolres Sidrap, Kompol Ahmad Rosma, Kasi Datun Kajari Sidrap, Usnul Alim, para staf ahli, asisten, pimpinan OPD, para kepala bagian, pejabat eselon III, camat, lurah, dan kepala desa.

Andi Bahari Parawansya menjelaskan, prinsip penyusunan APBD harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif.

“Serta bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” imbuh Andi Bahari.

Dikatakannya, proses penyusunan Ranperda APBD tersebut dimulai dari penyusunan prioritas pembangunan yang dituangkan dan ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2025, serta penyusunan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal daerah tahun anggaran 2025.
 
“Secara detail tersusun dalam kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah dibahas dan disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang," terang Andi Bahari.

Selanjutnya dalam kesempatan itu, Pj. Sekda Sidrap menyampaikan secara umum struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Pendapatan ditargetkan sebesar Rp1,241 triliun lebih. Terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp213,02 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,028 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah, sebesar Rp0.
 
“Dibandingkan dengan target penerimaan dalam APBD pokok tahun anggaran 2024, sebesar Rp1,239 triliun lebih, maka yang diusulkan pada APBD 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp2,8 miliar lebih atau 0,2 persen,” urai Andi Bahari.

Untuk belanja dianggarkan sebesar Rp1.259 triliun lebih atau mengalami kenaikan sebesar Rp7,9 miliar lebih atau 0,63 persen dari APBD pokok tahun anggaran 2024. 

Sementara pembiayaan terdiri atas penerimaan pembiayaan, sebesar Rp20 miliar, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,2 miliar, mengalami surplus sebesar Rp17,8 milyar.

“Demikian gambaran Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025 sebagai bahan pembahasan lebih lanjut. Saya harapkan dapat dibahas bersama secara komprehensif dan lebih detail pada pembahasan antara badan anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” pungkas Andi Bahari.

Sekaitan Ranperda ini, di hari yang sama juga dilakukan rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan rapat paripurna tanggapan bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Pewarta: REZKI LANGKUNG
Editor    : NURYADIN SUKRI

© Pemkab. Sidrap. All Rights Reserved.
Designed by HTML Codex
Distributed By: ThemeWagon