22 Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Terima SK PPPK, Dollah Mando: Bekerja Secara Profesional

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

22 Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Terima SK PPPK, Dollah Mando: Bekerja Secara Profesional

Sebanyak 22  Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TB-PP) Kementerian Pertanian di Kabupaten Sidrap menerima Surat Keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (23/2/2021).

SK diserahkan langsung Bupati Sidrap, H. Dollah Mando di ruang kerjanya, Lantai 3 Kantor Bupati. Ia didampingi Asisten Administrasi Umum, Andi Rahmat, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Faizal Sehuddin, Kadis Peternakan dan Perikanan, Samuel Kaba serta Andi Rauf mewakili Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan.

Faizal Sehuddin didampingi Kabid Diklat Pengadaan dan Informasi BKPSDM, Irwan, menuturkan, para penerima SK tersebut merupakan peserta yang dinyatakan lulus pada tahun 2019 lalu.

"PPPK angkatan pertama ini memiliki masa perjanjian kerja selama 1 tahun. Setelah masa perjanjian itu selesai maka dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan," terang Faizal.

Diungkapnya pula, penerima SK PPPK merupakan ASN. Adapun yang membedakan dengan PNS, PPPK tidak mendapatkan pensiun.

Bupati Sidrap, H Dollah Mando dalam sambutannya menyampaikan, pengangkatan P3K ditujukan untuk melaksanakan tugas pemerintahan, khususnya pada sektor pertanian.

"Semoga P3K yang menerima SK dan menandatangani perjanjian kerja hari ini, selalu diberikan kemudahan sehingga bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, serta taat pada peraturan yang berlaku,” lontar Dollah.

Dollah juga mengingatkan P3K untuk menjaga amanah dan bekerja secara profesional.

“Jalankan amanah, tugas dan tanggung jawab saudara secara profesional, mengabdi dalam profesinya dan mengabdi melayani masyarakat," tutup Dollah.

Bagikan: