Bupati Lantik 5 Pejabat Eselon Dua

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

Bupati Lantik 5 Pejabat Eselon Dua

* Sejumlah Pejabat Eslon III, IV dan V juga bergeser

SIDRAP -- Untuk penyegaran dalam pelaksanaan roda pemerintahan di Kabupaten Sidrap, Bupati Sidrap H Rusdi Masse akhir pekan lalu melantik 5 pejabat eselon Dua. Ke lima pejabat eselon dua yang dilantik yakni, Syahruddin Laupe yang tadinya menjabat sebagai staf ahli bupati Sidrap digeser ke jabatan baru sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang lama, Hj Andi Dala Sirajuddin bergeser menjadi staf ahli bupati Sidrap.

Selanjutnya Kandacong yang juga selama ini menjabat sebagai staf ahli bupati Sidrap juga menempati jabatan baru sebagai Kepala Badan Ketahanan Pangan, sementara pejabat lama di Badan Ketahanan Pangan, H Azis Damis menggantikan poisisi Kandacong sebagai staf Ahli Bupati Sidrap.

Satu lagi pejabat eselon dua lainnya, yakni Andi Sappewali tidak bergeser dari posisinya. Dia dilantik hanya karena ada perubahan kelembagaan di tubuh Inspektorat Kabupaten yang ia pimpin.

Selain ke lima pejabat eselon dua tersebut, Bupati Sidrap H Rusdi Masse juga melantik 10 orang eselon III, 24 orang eselon IV dan 1 orang eselon V. Rata-rata pejabat eselon III yang dilantik adalah mereka yang awalnya menjabat posisi eselon di Inspektorat Kabupaten dan Badan Penyuluh dan Ketahanan Pangan yang saat ini juga telah berubaha lembaganya menjadi Badan Ketahanan Pangan.

Bupati Sidrap, H Rusdi Masse dalam acara pelantikan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan mutasi yang dilakukan kali ini untuk memberikan penyegaran dalam kelangsungan organisasi pemerintahan di Kabupaten Sidrap. "Kita ingin fungsi kelembagaan yang ada di pemerintahan ini bisa bekerja secara maksimal,"katanya.

Pergeseran yang dilakukan kata dia, tidak lepas dari upaya pemerintah untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Selain itu, mutasi itu kata dia khususnya di Badan Ketahanan Pangan  dilakukan sebagai tindak lanjut perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 04 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah. 

Perubahan tersebut kata Rusdi secara teknis telah melewati rekomendasi Inspektorat Provinsi dan verifikasi serta rekomendasi Gubernur Sulawesi Selatan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Yang menjadi dasar pertimbangan diantaranya, posisi penyuluh tidak serumpun dengan ketahanan pangan dan lebih optimal jika berada dibawah koordinasi instansi terkait teknis terkait yang membidangi pertanian, kehutanan, peternakan dan perikanan,"jelasnya.

Sementara untuk penempatan pejabat di Inspektorat Kabupaten Sidrap, dilakukan berdasarkan tindak lanjut Permendagri nomor 64 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/kota yang mengharuskan dilakukan penghapusan jabatan struktural dibawah Inspektur pembantu.


"Kita harap dari kegiatan pergeseran ini ada kemajuan yang bisa kita raih,"tandasnya.

Bagikan: