BUPATI SIDRAP KELUARKAN SURAT EDARAN KERJA DARI RUMAH BAGI ASN

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

BUPATI SIDRAP KELUARKAN SURAT EDARAN KERJA DARI RUMAH BAGI ASN

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Bupati Sidrap, H Dollah Mando mengeluarkan surat edaran penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Sidrap. 

Surat Edaran Nomor: 800/1654/BKPSDM tanggal 24 Maret 2020, ditujukan kepada para kepala badan, dinas, sekretaris DPRD, kepala kantor, kepala bagian, sekretaris KPU dan para camat se-Kabupaten Sidrap. 

Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Dan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam edaran itu diatur mekanisme ASN mengerjakan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH). Penyesuaian itu diberlakukan mulai 26 Maret hingga 8 April 2020 dan akan dievaluasi kembali lebih lanjut.

Berikut poin surat edaran tersebut:

1. Untuk menjaga terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum dan tugas rutin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, maka seluruh Aparatur Sipil Negara melaksanakan tugas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (work from home).
b. Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level Pejabat Struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor. 

2. Pengaturan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal, diserahkan kepada masing-masing pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ASN yang berusia 50 (lima puluh) tahun ke atas dan ASN yang sedang hamil, melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.
b. ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, asma, gangguan jantung, gangguan ginjal dan/atau diabetes melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.
c. ASN yang tidak termasuk dalam huruf a dan b dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing, sesuai dengan kebijakan sebagai berikut:
1) Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal (work from home) mulai dari Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional, kecuali Pejabat Pengawas yang menjabat Kepala Sub bagian Tata Usaha pada cabang dinas dan UPT Dinas/Badan Daerah.
2) Pengaturan sebagaimana dimaksud angka 1) dilakukan dengan membagi seluruh jumlah pegawai (Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, dan Pejabat Fungsional) pada satu seksi/sub bidang/sub bagian ke dalam 5 (lima) hari kerja kantor.
Contoh: Jika total jumlah Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional 100 orang maka jumlah ASN yang bertugas setiap hari, 100 orang 5 hari = 20 orang/hari, dengan memperhatikan keterwakilan tugas pokok dan fungsi.
3) Dalam keadaan mendesak seluruh ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal dapat dipanggil kembali ke kantor.
4) Seluruh Pimpinan Perangkat Daerah/unit kerja agar tetap menugaskan Pejabat Pengawas dan Pejabat Pelaksana secara proporsional,  kecuali untuk pelayanan kepada masyarakat sebagai berikut:
a) Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
c) RSUD Nene Mallomo;
d) RSUD Arifin Nu’mang;
e) dan seluruh puskesmas se-Kabupaten Sidenreng Rappang.
5) Bagi ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi (email, whatsapp, zoom dan aplikasi lain) dengan ketentuan bahwa selama jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku, tetap melaksanakan tugas dan arahan pimpinan di tempat tinggal masing-masing  kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan, dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.
6) Terkait absensi kehadiran ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal menggunakan aplikasi google forms dan dilaporkan setiap hari kepada Kepala Perangkat Daerah untuk diserahkan ke BKPSDM. Bagi ASN yang masuk kantor, tetap melakukan  absensi seperti biasa.
7) ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal mendapatkan surat tugas dari Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja.
8) Dalam hal terdapat rapat pertemuan penting yang harus dihadiri,  ASN yang sedang melaksanakan tugas dari tempat tinggalnya dapat mengikuti rapat tersebut melalui sarana teleconference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi ataupun media elektronik.
9) Untuk sementara kegiatan apel pagi, upacara dan hari besar lainnya ditiadakan.
10) Pelaksanaan tugas dari tempat tinggal sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan akan dievaluasi lebih lanjut
11) Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Bupati Sidenreng Rappang sebagai bahan laporan melalui BKPSDM.

3. Penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas sebagai berikut:
a. Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan.
b. Penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai dengan tingkat prioritas dan urgensi, dilakukan secara social distancing dan tetap memperhatikan imbauan oleh Menteri Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang atau memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.
c. Perjalanan dinas dalam daerah agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan dan mendapatkan persetujuan pimpinan.
d. Perangkat Daerah agar melakukan penundaan perjalanan dinas ke luar provinsi maupun ke luar negeri atau daerah wilayah yang terdampak COVID-19.
e. Bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas ke negara/daerah yang terjangkit COVID-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir, agar melakukan isolasi mandiri dan dapat menghubungi Hotline Dinas Kesehatan melalui nomor 0823 8668 6675 – 0852 9948 2080 – 0812 4520 3773.
f. Perangkat Daerah menunda atau membatalkan kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja.

4. Penerapan Standar Kebersihan 
Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi yang dipimpinnya sesuai dengan himbauan yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang untuk melakukan pembersihan/sterilisasi lingkungan kerja masing-masing, termasuk menyediakan peralatan cuci tangan di dekat pintu masuk kantor masing-masing.

5.Laporan Kesehatan
a. Kepala Dinas Kesehatan segera melaporkan kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM bagi ASN yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau terkonfirmasi terjangkit Covid-19.
b. Kepala BKPSDM akan mengompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi bahan laporan Bupati kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.
c. Para Pimpinan Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada instansinya masing-masing.

Bagikan: