BUPATI SIDRAP SERAHKAN SECARA SIMBOLIS REMISI 212 WARGA BINAAN LAPAS SIDRAP

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

BUPATI SIDRAP SERAHKAN SECARA SIMBOLIS REMISI 212 WARGA BINAAN LAPAS SIDRAP

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando didampingi Kepala Rutan Kelas II B Sidrap, Mansur, menyerahkan secara simbolis remisi umum bagi narapidana dan anak binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sidrap, Senin (17/8/2020).

 

Penyerahan dilakukan kepada dua perwakilan warga binaan Lapas Sidrap. Total, terdapat 212 orang warga binaan mendapatkan remisi dalam rangka dalam rangka HUT ke-75 Proklamasi Republik Indonesia.

 

Hadir dalam acara itu Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf, Ketua DPRD, H. Ruslan, Dandim 1420, Letkol Inf J. P Situmorang, Kapolres, AKBP Leonardo Panji Wahyudi, Kajari, Samsul Kasim, Ketua PN Ernawaty, 

 

Turut hadir, Sekretaris Daerah Sudirman Bungi, Kakan Kemenag H. Irman, Asisten I Andi Muh Faisal serta undangan lainnya.

 

Sebagaimana tahun-tahun  sebelumnya,  warga binaan diberikan remisi atau pengurangan masa hukuman setiap peringatan HUT Proklamasi.

 

"Untuk tahun ini yang diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 217, namun yang turun hanya 212 orang karena 5 orang terlebuh dahulu sudah diasimilasikan rumah, jadi tidak terbaca di data base kemasyarakatan," terang Mansur.

 

Adapun remisi yang diberikan itu terdiri dari remisi satu bulan 54 orang, dua bulan 57 orang, tiga bulan 58 orang, empat bulan, 28 orang dan lima bulan 15 orang. 

 

Ditambahkannya, untuk tahun ini  salah satu warga binaan atas nama Risman Basri mencetak prestasi membanggakan dengan menjadi juara 3 lomba cerpen tingkat nasional dengan judul filosofi pohon.

 

Setelah acara pemberian remisi, Bupati Sidrap bersama rombongan beranjak menuju Kantor SKPD untuk mengikuti upacara penurunan bendera.

 

Tahun ini pemberian remisi dilaksanakan secara serentak secara nasional. Acara dipusatkan di Lapas kelas II A Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) diikuti secara virtual oleh seluruh lapas setanah air.

Bagikan: