DPRD Sahkan 3 Perda Baru

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

DPRD Sahkan 3 Perda Baru

SIDRAP -- Anggota DPRD Kabupaten Sidrap Rabu (3/6/2015) kemarin mensahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga Ranperda yang dimaksud masing-masing ranperda tentang penetapan kawasan ibukota Kabupaten Sidrap, ranperda retribusi tempat khusus parkir dan ranperda tata cara pemilihan  pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

Penetapan itu dilakukan setelah proses pembahasan semama beberapa hari. Penetapan Ranperda itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dimpimpin Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain. Paripurna tersebut dihadiri Bupati Sidrap H Rusdi Masse, Wakil Bupati Sidrap, H Dollah Mando, Sekkab Sidrap H Ruslan dan sejumlah kepala SKPD dan Stake holder lainnya.

Sebelum ditetapkan diawali dengan laporan juru bicara Panitia Khusus (Pansus). Laporan Pansus I disampaikan Sudarmin, Laporan Pansus II disampaikan Zainuddin Jannah dan Pansus III disampaikan H Zainuddin Sadide. Pansus I membahas tentang ranperda tata cara pemilihan  pelantikan dan pemberhentian kepala desa, Pansus II membahas ranperda retribusi tempat khusus parkir. Sementara Pansus III membahas soal ranperda tentang penetapan kawasan ibukota Kabupaten Sidrap.

"Setelah melalui pembahasan panjang akhirnya Pansus I merekomendasikan Ranperda tentang tata cara pemilihan  pelantikan dan pemberhentian kepala desa ditetapkan menjadi perda,"kata juru bicara Pansus I, Sudarmin.

Sementara Zainuddin Jannah yang menyampaikan laporannya terkait ranperda retribusi tempat khusus parkir mengaku sangat mengapresiasi lahirnya perda ini, sebab keberadaan perda tersebut bisa menjadi instrumen penting dalam berbagai hal terutama terkait pengaturan lalu lintas dan penataan lingkungan.

"Ini juga bisa menjadi lokomotif dalam upaya peningkatan PAD,"katanya.

Hal sama juga disampaikan H Zainuddin Sadide selaku juru bicara Pansus III terkait ranperda tentang penetapan kawasan ibukota Kabupaten Sidrap yang mereka bahas.

Menurutnya dengan adanya ranperda itu akan menjadi acuan dalam pengaturan kawasan ibu kota Kabupaten Sidrap. "Kehadiran ranperda ini hendaknya menjadi regulasi yang bermanfaat dalam pengaturan tentang kawasan ibu kota kabupaten,"katanya.

Sementara Bupati Sidrap, H Rusdi Masse dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasihnya terhadap anggota DPRD yang telah membahas ke tiga ranperda itu dengan beragam dinamika di dalamnya.

"Dalam pembahasan ini sudah pasti ada perbedaan dan ketidak sepahaman, tapi itu merupakan dinamika dan konsekwensi logis untuk menemukan titik temu dan menyamakan persepsi dalam pembahasan ke tiga renparda ini,"ujarnya.

Dengan melalui pembahasan yang mungkin alot kata dia, tidak menutup kemungkinan ada perubahan yang terjadi dari draft awal, namun hal seperti itu merupakan hal yang lumrah untuk penyempurnaan terhadap ranperda tersebut. "Kepada segenap anggota DPRD atas nama pemerintah daerah memohoan maaf jika dalam pembahasan ada kekhilafan,"tandasnya. (Humas)

Bagikan: