Hadiri Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda APBD 2023, Berikut Penjelasan Bupati Sidrap

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

Hadiri Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda APBD 2023, Berikut Penjelasan Bupati Sidrap

 

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun Anggaran 2023, Rabu (30/11/2022).

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi para wakil ketua, Andi Sugiarno Bahri dan Kasman.

 

Bupati Sidrap menyambut baik seluruh pendapat akhir fraksi DPRD Sidrap yang telah menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.

 

"Atas nama pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kerja sama dan kesepahaman yang tercipta antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah, sehingga rangkaian proses pembahasan ranperda tersebut dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama," ujar Dollah.

 

Diungkapkannya, pembahasan APBD tahun anggaran 2023 diwarnai nuansa penyesuaian terhadap regulasi baru dana alokasi umum (DAU).

 

Kondisi faktual hari ini, lanjutnya, regulasi dalam bentuk peraturan Menteri Keuangan yang mengatur penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya sedang dalam proses penyusunan.

 

"Kondisi ini tentunya melahirkan kesulitan dan hambatan penganggaran terkait proyeksi angka dan jenis kegiatan, sub bagian yang didanai dari DAU, yang ditentukan penggunaanya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerja umum dalam APBD tahun anggaran 2023," tutur Dollah.

 

Berkenaan batas akhir waktu penyusunan dan penetapan APBD  2023, terang Dollah, Banggar DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah telah membangun kesepakatan untuk tetap merujuk pada draft ranperda APBD tahun anggaran 2023 yang berpedoman pada KUA PPAS yang berdasarkan pada RKPD tahun anggaran 2023.

 

"Serta melaksanakan perubahan pengangaran pada proses finalisasi berdasarkan hasil evaluasi ranperda APBD tahun anggaran 2023 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penggunaan dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya," papar Dollah.

 

Dollah Mando di kesempatan itu juga menguraikan pokok-pokok subtansi Ranperda APBD 2023 sebagai hasil dari pembahasan antara pemerintah daerah dan Banggar DPRD Kabupaten Sidrap.

 

Anggaran pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,203 trilun lebih atau mengalami penurunan sebesar Rp5 miliar lebih dari APBD awal tahun anggaran 2022.

 

Selanjutnya belanja daerah sebesar Rp1,225 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp5 milyar lebih dari anggaran belanja pokok tahun anggaran 2022 .

 

Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan daerah setelah dilakukan pembahasan dianggarkan sebesar Rp25 milyar atau tidak mengalami perubahan dari anggaran awal APBD tahun 2022. 

 

Pengeluaran pembiayaan daerah juga tidak mengalami perubahan setelah pembahasan yaitu sebesar Rp2,350 milyar.

 

Dollah Mando kemudian menyatakan, saran, harapan dan masukan yang disampaikan anggota DPRD melalui pemandangan umum fraksi-fraksi, rapat-rapat banggar serta pendapatan terakhir melalui masing-masing komisi, akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

 

Rapat paripurna di Gedung DPRD Sidrap, Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Majeling, akecamatan Maritengngae dihadiri Kasdim 1420, Mayor Arm Ari Widarto, Kapolsek Maritengngae, AKP Andi Mappahaerul, dan Kasi Pidsus Kejari, Abdul Rahim.

 

Tampak pula Sekda Sidrap H. Basra, para staf ahli, asisten, kepala OPD dan camat lingkup Pemkab Sidrap.

Bagikan: