Hasil Evaluasi Kemendagri, Capaian SPM Sidrap Tertinggi di Sulsel Tahun 2021

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

Hasil Evaluasi Kemendagri, Capaian SPM Sidrap Tertinggi di Sulsel Tahun 2021

 

Kabupaten Sidenreng Rappang berhasil meraih capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2021. Dari enam bidang yang dievaluasi, capaian rata-rata Kabupaten Sidrap yaitu 90,76%.

 

Hal tersebut terungkap dalam rapat penyampaian hasil evaluasi laporan penerapan SPM tahun yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (12/5/2022).

 

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah, Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu. 

 

Hadir di kesempatan tersebut, Kabag Tata Pemerintahan Sidrap, Fandy Anshary, Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Bappelitbangda, Adli Lukman, Kabid Perencanaan Perekonomian, SDA dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda, Nasrah Anitasari Rasyid, tim penerapan SPM serta OPD pengampu urusan OSM.

 

Disebutkan saat evaluasi, SPM Sidrap di bidang sosial mencapai 100%, bidang pera 100%, bidang tramtibumlinmas 93%, bidang PU 89%, bidang kesehatan 85%, dan bidang pendidikan 78%. Jika dirata-ratakan, capaian SPM Sidrap 90,76% tertinggi dari seluruh kabupaten/kota di Sulsel.

 

Untuk tingkat kabupaten di wilayah regional Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, capaian SPM Sidrap menempati posisi keempat setelah Bone Bolango, Minahasa Tenggara, dan Minahasa. Sementara di tingkat provinsi pada wilayah regional yang sama, Provinsi Sulawesi Selatan menduduki urutan pertama dengan capaian 100%. 

 

Sebagai informasi, Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. 

 

Penerapan SPM dan pemenuhan pelayanan dasar tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah baik pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota.

Bagikan: