Ikut Capacity Building TP2DD se-Sulsel, Sidrap Sapu Bersih Peserta Terbaik

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

Ikut Capacity Building TP2DD se-Sulsel, Sidrap Sapu Bersih Peserta Terbaik

 

Tim Percepatan dan Perluasan Digitaliasi Daerah (TP2DD) Pemerintah Kabupaten Sidrap menyapu bersih predikat peserta terbaik pada acara Capacity Building TP2DD se-Sulawesi Selatan yang digelar Bank Indonesia.

 

Kegiatan diikuti 99 peserta yang berasal dari pemerintah provinsi serta 24 kabupaten/kota di Sulsel, 9 dan 10 Agustus 2022.

 

Tidak tanggung-tanggung, peserta Sidrap menyabet terbaik I, II, dan III pada acara yang digelar di Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa tersebut.

 

Ketiganya merupakan jajaran Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sidrap. 

 

Berdasarkan hasil ujian tertulis sertifikasi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah, Jemmi Harun dinobatkan sebagai peserta terbaik I.

 

Terbaik II, ditempati Kasubid PAD Nurhidayah Ibhas, sementara Kasubid Pengelolaan Sistem Informasi Pajak Daerah, Purnama Indah Bestari, menjadi terbaik III.

 

"Setelah melalui ujian sertifikasi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, Alhamdulillah kita menjadi peserta terbaik 1,2 dan 3 pada capacity building TP2DD," ungkap Jemmi Harun, Rabu (10/8/2022).

 

Ia selanjutnya mengungkap, Bapenda Sidrap siap menyukseskan Elektronifikasi Transaksi Pembayaran Daerah (ETPD). 

 

"Semoga dengan adanya digitalisasi ini, pembayaran semakin transparan, sehingga kepercayaan wajib pajak semakin meningkat dan otomatis akan meningkatkan pendapatan asli daerah," harapnya.

 

Untuk diketahui, capacity building tersertifikasi ini digelar untuk meningkatkan kapasitas pengelola keuangan atau Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Sulsel.

 

Selain itu untuk menjaga kesinambungan kompetensi teknis yang diberi amanah sebagai PIC pelaporan kegiatan dan championships.

 

Pada acara tersebut, para peserta mendapatkan materi tentang cara melaksanakan implementasi ETPD sesuai Permendagri No. 56 tahun 2021 serta cara mengharmonisasikan keuangan antara pemerintah pusat/provinsi dan pemerintah daerah (kabupaten/kota) sesuai UU No. 1 tahun 2022.

 

Peserta juga diajarkan beradaptasi dengan dunia digital serta memanfaatkan layanan bank dalam memberikan pelayanan pada masyarakat baik di bidang pengeluaran maupun di bidang pendapatan yang terdiri dari pajak dan retribusi.

Bagikan: