JELANG DESEMBER 2019, RETRIBUSI PERIZINAN DPMPTSP SIDRAP TEMBUS ANGKA INI

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

JELANG DESEMBER 2019, RETRIBUSI PERIZINAN DPMPTSP SIDRAP TEMBUS ANGKA INI

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidrap belum lama ini merilis rekapitulasi jumlah surat izin dan pajak/retribusi di Kabupaten Sidrap.

Dalam rilis tersebut dipaparkan jumlah surat izin keluar selama rentang waktu 1 Januari 2019 hingga 22 November 2019. Terdapat 4.555 perizinan yang dikeluarkan, terdiri 28 jenis perizinan dari total 33 jenis perizinan yang dikelola DPMPTSP Sidrap.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi jenis izin yang paling banyak dikeluarkan yakni 1.177, disusul izin penelitian sebanyak 732 dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) 666 izin.

Sementara dari jumlah tersebut, diperoleh pajak/retribusi sebesar Rp1.028.554.743. Ada tiga perizinan yang menyumbang pajak/retribusi, yakni IMB (Rp791.164.199), Izin Pemasangan Reklame (Rp232.465.544) dan Izin Trayek Angkutan (Rp4.925.000).

Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sidrap, Syahrul Mubarak, menjelaskan tahun ini setidaknya target tercapai paling kurang 5.000 perizinan.

"Insya Allah target tersebut dapat tercapai sampai akhir Desember 2019," ujar Syahrul, Rabu (27/11/2019).

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sidrap, Ruli Dasananda menjelaskan, untuk mencapai standar layanan yang optimal pihaknya menerapkan pola pelayanan dari reaktif menjadi proaktif.

"Aplikasinya adalah, untuk izin yang akan dperpanjang, diterapkan sistem jemput permohonan," tandas Ruli.

Bagikan: