Ketua DPRD Sidrap Serahkan Kembali Ranperda Perubahan RPJMD dan Rekomendasi LKPJ 2020 Kepada Bupati

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

Ketua DPRD Sidrap Serahkan Kembali Ranperda Perubahan RPJMD dan Rekomendasi LKPJ 2020 Kepada Bupati

Ketua DPRD Sidrap Serahkan Kembali Ranperda Perubahan RPJMD dan Rekomendasi LKPJ 2020 ke Bupati Sidrap 

 

Rapat Paripurna pengambilan keputusan dan penyerahan kembali Ranperda Perubahan RPJMD 2018-2023 serta Penyerahan Catatan dan Rekomendasi DPRD terkait LKPJ Kepala Daerah Tahun 2020, berlangsung di Gedung DPRD Sidrap, Senin (5/4/2021).

 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan dampingi Wakil Ketua I, Andi Sugiarno Bahri, dan Wakil Ketua II, Kasman.

 

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando hadir dalam kesempatan itu. Turut hadir, Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, unsur forkopimda, para kepala OPD dan pejabat lingkup Pemkab Sidrap.

 

Rapat Paripurna ini diawali laporan Pansus DPRD Sidrap, kemudian pembacaan naskah keputusan DPRD.

 

Dilanjutkan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara penyerahan kembali Ranperda dan Rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah tahun 2020 dari Ketua DPRD kepada Bupati Sidrap.

 

Beberapa catatan dan rekomendasi penting yang merupakan rangkuman dari pendapat akhir masing-masing fraksi yang ada di pansus LKPJ turut disampaikan dalam rapat itu.

 

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kerja keras dari pimpinan, alat kelengkapan DPRD, pansus DPRD dan unsur OPD sehingga rangkaian tahapan proses pembahasan Ranperda laporan LKPJ tahun 2020 dapat terlaksana sesuai jadwal yang disepakati.

 

Dikatakannya, dari seluruh rangkaian proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah telah tiba pada bagian utama proses pembahasan yakni persetujuan DPRD dan pendapat akhir Bupati.

 

"Rangkaian proses pembahasan yang telah kita laksanakan merupakan bentuk pelaksanaan kemitraan yang strategis dan harmonis antara lembaga untuk bekerjasama, pemberlakuannya melalui pengundangan dalam lembaran daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

 

Dollah Mando juga menyampaikan, khusus untuk Ranperda tentang perubahan RPJMD tahun 2018-2023 lebih lanjut akan dilaksanakan proses evaluasi oleh pemerintah Provinsi Sulsel sebelum ditetapkan menjadi Perda.

 

Sementara, terkait penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD atas LKPJ kepala daerah tahun 2020, pemerintah daerah sangat menghargai dan menyampaikan terima kasih atas catatan dan rekomendasi yang dilahirkan oleh pansus DPRD.

 

"Rekomendasi ini akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Sidrap sesuai ketentuan perundang-undangan, selanjutnya rekomendasi DPRD akan menjadi bahan untuk menyusun perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyususnan perda dan atau kebijakan strategis kepala daerah," jelasnya.

 

"Proses ini menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua untuk melakukan koreksi dan intropeksi diri demi terbagunnya sinergi positif antara Pemda dan DPRD dalam pembahasan rencana kebijakan strategis lainnya dimasa yang akan datang," tutup Dollah.

Bagikan: