Lagi DPRD Bahas Tiga Ranperda

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

Lagi DPRD Bahas Tiga Ranperda

SIDRAP -- Setelah menetapkan tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru-baru ini, anggota DPRD Sidrap kembali disibukkan dengan pembahasan tiga ranperda baru. 

Ketiga ranperda yang dimaksud masing-masing, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap nomor 12 tahun 2010 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sidrap nomor 13 tahun 2010 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Bupati Sidrap, H Rusdi Masse dalam sambutannya pada acara penyerahan 3 ranperda dari Ekskutif ke Legislatif untuk dibahas itu menyampaikan ungkapan apresiasinya terhadap kerja keras anggota DPRD Sidrap.

"Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD Sidrap yang meskipun baru saja menyelesaikan pembahasan atas 3 Peraturan Daerah, yang saat ini dalam proses registrasi dan evaluasi, kini dihadapkan lagi dengan pembahasan 3 buah ranperda lagi,"katanya.

Rusdi berharap, semoga kerja keras tersebut memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan dan masa depan Kabupaten Sidrap.

Ketiga Ranperda tersebut lanjut Rusdi merupakan bagian dari daftar prioritas program legislasi daerah Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2015, yang ditetapkan dengan keputusan DPRD nomor 11 tahun 2015. 

Selain itu kata dia juga telah melalui proses yang panjang, mulai dari proses perumusan di tingkat pemerintah daerah dan kemudian dibahas bersama dengan badan legislasi DPRD yang sekarang bernama Badan Pembentuk Perda. 

Dalam kesempatan itu, Rusdi Masse juga menyampaikan hal-hal terkait ke tiga ranperda tersebut. Penjelasan yang dimaksud terkait isi dari ke tiga buah ranperda tersebut.(humas)

Bagikan: