Pemkab Sidrap Lakukan Pendampingan Pengembangan Simpul Jaringan Geospasial

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

Pemkab Sidrap Lakukan Pendampingan Pengembangan Simpul Jaringan Geospasial

 

Badan Perencanaan Pembagunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbagda) Kabupaten Sidenreng Rappang melakukan pendampingan pengembangan simpul jaringan geospasial tahun 2022, Selasa (5/7/2022).

 

Kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Pusat Standarisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial Badan Informasi Geospasial (BIG) Nomor B.27.14/SKIG BIG/ IG.02.02/6/2022, tanggal 27 Juni 2022 perihal Pendampingan Pengembangan Simpul Jaringan Kabupaten Sidrap. 

 

Acara di ruang rapat lantai lll Kantor Bupati Sidrap, dibuka Asisten Ekonomi Pembagunan Setda Sidrap, Siara Barang. Hadir di kesempatan itu, Koordinator Pengembangan Simpul Jaringan, Aris Arianto, serta Dr. Mahatmana Lamuru dan Nurdiana Nurdin dari Pusat Pengembangan Iptek dan Inovasi Gambut (PPIG) Unhas.

 

Tampak hadir, Sekretaris Diskominfo, Andi Alauddin, Sekretaris Dishub, Andi Saipullah Tenri Tatta, Sekretaris Dinas PSDA, Muhammad Yusuf Thamrin, Kabid Perencanaan Infrastruktur Kewilayaan dan Pemerintahan Bappelitbangda, Abdul Hadi, Kabid Aplikasi, Informatika dan Statistik Diskominfo, Mashuri dan undangan lainnya.

 

Siara Barang yang mewakili Sekda Sidrap mengungkap, di awal tahun 2021 status simpul jaringan Kabupaten Sidrap masih berwarna merah atau status belum mengisi data melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring Kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Simojang). 

 

“Melalui fasilitasi BIG dan PPIIG Unhas, status simpul jaringan sekarang sudah berwarna hijau atau optimal yang artinya simpul jaringan dengan geoportal sudah online dan terkoneksi ke geoportal nasional, yang didukung perangkat regulasi kebijakan dan kelembagaan yang telah ditetapkan oleh pimpinan,” papar Sibar, sapaan akrabnya. 

 

Adapun regulasi kebijakan dan kelembagaan yang dimaksud yaitu Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 38 Tahun 2021 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah serta Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 338/IX/2021 tentang Pembentukan Tim Pengelola Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah. 

 

“Pemerintah daerah juga telah memiliki Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah serta Surat Keputusan Tim Koordinasi Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah yang sementara ini masih dalam proses," tuturnya..

 

Dengan adanya pendampingan dari BIG dan PPIIG Unhas, lanjut Sibar, pemerintah daerah mengharapkan masukan atau saran terkait dengan pengembangan simpul jaringan sehingga status yang sekarang yaitu warna hijau atau optimal, bisa berubah menjadi warna biru atau unggul. 

“Pemerintah daerah juga mengharapkan untuk tahun-tahun mendatang tetap ada dukungan dalam bentuk pendampingan dari pihak BIG dan PPIIG Unhas, agar capaian status simpul jaringan Kabupaten Sidrap dapat ditingkatkan sehingga pemerintah pemerintah kabupaten Sidrap dapat bersaing untuk mendapatkan Bhumandala Award yaitu penghargaan terkait Inovasi Pemanfaatan Informasi, atau minimal bisa masuk 5 atau 10 besar,” tandas Sibar.

Bagikan: