Pemkab Sidrap Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Sampah

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

Pemkab Sidrap Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Sampah

Pemerintah Kebupaten Sidrap dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertahanan dan Lingkungan Hidup menggelar sosialisasi kebijakan pengelolaan sampah melalui Bank Sampah di aula Baruga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sidrap. 
Menurut Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap, Hj Aryani, Selasa (15/5/2018) mengatakan Pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan Persampahan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis masyarakat dengan memberdayakan segala potensi yang ada di tengah masyarakat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesatuan gerak langkah warga masyarakat dalam menyukseskan kota yang bersih, hijau, indah, berciri, berestetika menuju kota yang mantap, maju dan jaya. 
Sementara Asisten III Bidang Ekonomi, Rustan menyampaikan penghargaan atas pelaksanaan kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian dalam menjaga kenyamanan dan kelestarian lingkungan dari masalah sampah.
Langkah besar ini adalah apa yang kami harapkan untuk diikuti oleh komponen masyarakat dalam menjaga lingkungan di Kabupaten Sidrap.
Mengingat bahwa sampah menjadi masalah yang krusial dan akan lebih efektif jika solusi tidak hanya diupayakan oleh Pemerintah tetapi juga melibatkan semua komponen masyarakat. 
"Saya berharap melalui fasilitasi kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat dalam menjaga dan mengelola sampah," ungkap Rustam
Bank Sampah Induk berfungsi menjaga stabilitas harga dan wajib membeli sampah yang telah dipilah dan atau diolah oleh Bank Sampah Unit.
Demikian pula sebaliknya Bank Sampah Unit hanya dapat menjual kepada Bank Sampah Induk, hal ini dimaksudkan agar pencatatan pembukuan kedua belah pihak dapat dijadikan data monitoring penanganan sampah oleh Bank Sampah Unit yang ada. 
"Dari segi peran dan fungsinya, pengurangan dan penanganan sampah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Jakstranas dapat kita wujudkan pada tahun 2025 yaitu pengurangan timbulan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen," pungkasnya.

Bagikan: