PEMKAB SIDRAP TEKEN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN KANWIL KEMENKUMHAM SULSEL

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

PEMKAB SIDRAP TEKEN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN KANWIL KEMENKUMHAM SULSEL

Bupati Sidrap, H Dollah Mando dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulsel, Harun Sulianto, menandatangani Nota Kesepahaman tentang Fasilitasi Permohonan Kekayaan Intelektual, Kamis (27/8/2020).

Dollah Mando melakukan penandatanganan secara virtual tersebut di ruang kerjanya, Lantai III Kantor Bupati Sidrap. Hadir menyaksikan, Kepala Rutan Sidrap, Mansur dan Sekretaris Kabupaten, Sudirman Bungi.

Di kesempatan yang sama, penandatanganan nota kesepahaman juga dilakukan Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemkab Luwu Timur dan Pemkab Wajo.

Tujuan nota kesepahaman itu untuk mewujudkan pemajuan kekayaan intelektual berupa merek, dan desain industri yang meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan serta fasilitasi permohonan kekayaan intelektual untuk pembangunan daerah.

Harun Sulianto mengatakan, Sulawesi Selatan adalah salah satu provinsi yang memiliki banyak potensi kekayaan intelektual.

"Saat ini Kemenkumham Sulsel sedang aktif mendorong kabupaten kota untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya menjadi produk unggulan tiap daerah," ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya bersinergi dengan sejumlah pihak untuk mendorong kabupaten/kota di Sulawesi Selatan mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Sementara Bupati Sidrap, H Dollah Mando menyambut positif nota kesepahaman terkait fasilitasi permohonan kekayaan intelektual tersebut.

Dikatakannya, Kabupaten Sidrap memiliki berbagai potensi kekayaan intelektual baik komoditas industri, kerajinan, kuliner dan lainnya. Di antaranya, kerajinan pandai besi, kuliner nasu palekkko dan hidangan cawiwi (burung belibis) serta berbagai kue tradisional khas Sidrap.

"Kami berharap agar produk-produk dan karya potensi daerah kita dapat dilindungi keberadaannya serta memberikan kontribusi bagi masyarakat dan pembangunan daerah," pungkas Dollah.

Bagikan: