RAPAT PARIPURNA DPRD SIDRAP, LIMA RANPERDA DISODORKAN UNTUK DIBAHAS

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

RAPAT PARIPURNA DPRD SIDRAP, LIMA RANPERDA DISODORKAN UNTUK DIBAHAS

Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyerahan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) di Gedung DPRD Sidrap, Selasa (17/11/2020). 

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua, Kasman dan Andi Sugiarno Bachri. Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Sidrap, Sudirman Bungi, Dandim 1420 Sidrap Letkol J.P. Situmorang , Sekretaris Pengadilan Negeri Sidrap, Kamil TPAD, para kepala OPD dan staf ahli bupati.

 

Dari lima ranperda, dua di antaranya merupakan inisiatif  DPRD Sidrap, yakni Ranperda tentang Kepemudaan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

 

Tiga ranperda lain merupakan usulan pemerintah kabupaten. Ketiganya yakni Ranperda tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah TA. 2021, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Pangkajene tahun 2020-2040, dan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Uluale tahun 2020-2040.

 

Terkait ranperda usulan pemda, Mahmud Yusuf dalam sambutannya mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan kepala daerah wajib mengajukan ranperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD.

 

"Paling lambat enam puluh hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” katanya.

 

Mahmud melanjutkan, dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 mengalami transisi regulasi yaitu penyesuaian dengan regulasi baru tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.

 

Terkait Rencana Detail Tata Ruang Kawasan, Mahmud menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja mengatur penyelenggaraan rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan wewenang pemerintah kabupaten yang ditetapkan pemerintah daerah. 

 

“Kami berharap, dalam pembahasan selanjutnya dapat dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan efesiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas,” tandasnya.

 

Sementara itu, anggota DPRD Sidrap, H. Pathuddin menyampaikan, dua ranperda yang diinisiasi  DPRD telah tertuang dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2020.

 

“Insya Allah ranperda ini  telah selaras serta mendukung perwujudan Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang periode  2018-2023,” lontarnya.

 

Pathuddin menjelaskan, Ranperda Kepemudaan ini diusulkan dalam upaya mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.

 

Sementara Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, terang Fathuddin, diusulkan sebagai upaya  memenuhi hak dan kebutuhan dasar setiap orang dalam rangka melindungi dan mensejahterakan kehidupan masyarakat. 

 

"Pemerintah daerah harus melakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat. Khususnya petani secara terencana, terarah dan berkelanjutan," paparnya.

Bagikan: