Sosialisasi Narkoba Melalui Kesbangpol Sudah Sesuai Permendagri 

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

Sosialisasi Narkoba Melalui Kesbangpol Sudah Sesuai Permendagri 

SIDRAP -- Kegiatan sosialisasi yang eksis dilakukan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sidrap bekerjasama dengan sejumlah lembaga pemerhati anti narkoba di daerah ini, dinilai sudah tepat dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 
Aktivitas tersebut didasarkan atas Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika yang diatur dalam sejumlah turunannya. 
Tindakan sosialisasi tersebut, dijelaskan dalam Bab II pasal 3 ayat 3 berbunyi, pelaksanaan fasilitasi sebagaimana yang terkait dengan pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika yang dikoordinasikan oleh kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik. 
Kepala Kesbangpol Sidrap, Makmur Tahaiya, Selasa (24/10/2017) mengatakan, semua aktivitas yang kami lakukan sudah ada aturan yang mendasari sesuai petunjuk tekhnis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) kegiatan. 
Menurutnya, kegiatan sosialisasi narkoba yang kami lakukan selama ini, bekerjasama dengan Organisasi Masyarakat (Ormas), perguruan tinggi (PT), Swasta, Sukarelawan serta perorangan, dan atau badan hukum. 
Sementara itu, Ketua LSM Muhtadafien, Ahlan, salah satu lembaga pemerhati anti narkoba di daerah ini, yang dihubungi di Pangkajene Sidrap, sesaat lalu, mengatakan,  kerjasama dengan pihak Pemkab Sidrap, melalui Kesbangpol Sidrap, berjalan lancar dan sukses. 
Menurutnya, kerjasama antara Kesbangpol dan Ormas, dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku yang dituangkan dalam  Permendagri Nomor 21/ 2013

Bagikan: