TAHUN 2020, DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN SIDRAP TARGET PERDA RPIK DAN UML

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

TAHUN 2020, DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN SIDRAP TARGET PERDA RPIK DAN UML

Dalam rangka pegembangan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Sidenreng Rappang, diperlukan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang tertuang dalam Peraturan Daerah RPIK.

Perda tersebut menjadi acuan dalam mewujudkan industri daerah sebagai pilar dan penggerak ekonomi daerah.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sidrap, Ahmad Dollah, saat menjadi pembina upacara Senin (20/1/2020) di Lapangan Kompleks SKPD Sidrap.

"Salah satu syarat untuk mendapatkan alokasi anggaran pembangunan sentra IKM dari DAK, daerah harus punya Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten dan lahan pemda yang bersertifikat," sambung Ahmad.  

Untuk itu, Ahmad menargetkan tahun 2020 ini akan dibentuk Perda RPIK Kabupaten Sidrap. "Sekarang sudah tahap penyusunan naskah akademik, Insya Allah Maret atau April memasuki tahap pembahasan di DPRD," lontarnya. 

Ditambahkannya, tahun 2021 mendatang lewat aplikasi Krisna (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran) akan diusulkan pembangunan sentra IKM pengolahan kacang mete di Lainungan yang terintegrasi dengan rest area Tikungan Nona-Nonae.

Di bidang kemetroligian, tahun 2020 ini Sidrap juga diharapkan sudah bisa mengelola Unit Metroligi Legal (UML) secara mandiri. Hal itu karena peralatan dan SDM yang dibutuhkan sudah memadai untuk UML mandiri.

"Selama ini dikerjasamakan dengan kabupaten lain yang sudah punya UML, diharapkan setelah mengelola UML secara mandiri dapat meningkatkan PAD kita," urai Ahmad lagi. 

Sementara itu, Ahmad yang dilantik menjadi Kadis Perdagangan dan Perindustrian Sidrap sepuluh hari lalu juga memaparkan tugas pokok instansi yang dipimpinnya.

"Di bidang perdagangan, Kami mengendalikan dan mengawasi ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan barang penting lainya, meliputi jumlah yang cukup, mutu yang baik dan harga yang terjangkau," terang Ahmad.  

Pemerintah pusat dan pemerintahah daerah, imbuhnya, memiliki kewenangan dan tugas meningkatkan dan mengamankan produksi, mengembangkan sarana produksi dan infrastruktur, mengatur perdagangan antar pulau dan membina pelaku usaha.

"Untuk bidang perindustrian, tupoksi Kami menumbuhkan wirausaha baru, melakukan pembinaan industri kecil menengah, melakukan fasilitasi akses perbankan, fasilitasi hak intelektual dan sertifikasi halal," tutupnya.

Bagikan: