Tenaga PTT Kesehatan Akhirnya Terima SK CPNS

Selamat datang di website resmi pemerintah Kabupaten Sidrap

BERITA

Tenaga PTT Kesehatan Akhirnya Terima SK CPNS

Setelah sekian lama menunggu, akhirnya 86 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Kesehatan Sidrap menerima  SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), setelah beberapa bulan lalu dinyatakan lolos menjadi CPNS.
Penyerahan SK CPNS dari 86 pegawai PTT Dinas Kesehatan itu diserahkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sidrap, Sudirman Bungi di Aula Kompleks SKPD Sidrap, Kamis (12/10/2017).
Menurut Sudirman, pengangkatan tenaga PTT di Dinas Kesehatan Sidrap itu tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI nomor 07 tahun 2017. 
SK Menpan tersebut memuat tentang penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari program PTT Kementerian Kesehatan dilingkungan pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,  Tahun Anggaran 2017 termasuk Sidrap.
Sidrap sendiri mengajukan 96 tenaga PTT Dinas Kesehatan, hanya saja 10 diantaranya tidak lulus lantaran usia yang sudah melewati batas.
"Dari 96 nama PTT yang diusulkan Dinkes Sidrap 86 orang diantaranya dinyatakan lulus, sementara 10 orang lainnya dinyatakan tidak lulus karena batas usianya melebihi ketentuan yang ditetapkan hingga 35 tahun, "kata Sudirman disela-sela penyerahan SK CPNS.
Meski tidak lulus,  ke 10 PTT tersebut tetap akan digaji dan diberikan intensif dari kementerian kesehatan sambil tetap diberi kesempatan untuk mengikuti tes secara umum penerimaan CPNS mendatang.
Kelulusan PTT tanaga kesehatan itu diumumkan diseluruh Puskesmas dan dua RS pemerintah daerah beberapa waktu lalu. 
"Kepada tenaga PTT yang sudah menerima SK ini, saya harapkan untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Kinerja harus lebih meningkat dibanding saat belum ada SK,"harap mantan Kepala Bappeda Sidrap ini.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Sidrap, dr A Irwansyah mengatakan, dari 86 PTT kesehatan yang dinyatakan lulus, salah satu diantaranya bernama Rahmadani Silodding, sejak awal sudah tidak dapat melakukan pengurusan administrasi lanjutan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Bagikan: