
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0722 Tahun 2025 tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD, Direktur RSUD, serta seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidrap.
Dalam SE tersebut, Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif menegaskan agar seluruh pejabat dan pegawai tidak menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan atau tugas mereka.
Selain itu, diimbau pula untuk menolak segala bentuk pemberian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, atau mencederai integritas.
Apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang sulit dihindari, ASN diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi pelaporan gratifikasi atau situs resmi KPK.
SE ini juga menegaskan agar kepala perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan pencegahan gratifikasi ini kepada seluruh jajarannya.
Dengan diterbitkannya edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, mencegah praktik korupsi, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, khususnya menjelang perayaan Hari Raya.
Editor: NURYADIN SUKRI