Sosialisasi BOP PBB-P2 Digelar, Penjabat Sekda Sidrap Tekankan Tertib Administrasi

Selasa, 3 Juni 2025
Sosialisasi BOP PBB-P2 Digelar, Penjabat Sekda Sidrap Tekankan Tertib Administrasi

Sosialisasi BOP PBB-P2 Digelar, Penjabat Sekda Sidrap Tekankan Tertib Administrasi

Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi Biaya Operasional Pemungutan (BOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Senin (2/6/2025).

Kegiatan dirangkaikan dengan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), dan dibuka Penjabat Sekretaris Daerah, Andi Rahmat Saleh. Ia didampingi Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Muhammad Rohady Ramadhan, serta Kabag Hukum, Andi Kaimal.

Peserta sosialisasi di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati ini terdiri dari para camat, lurah, kepala desa, serta kepala UPT se-Kabupaten Sidrap.

Dalam sambutannya, Andi Rahmat Saleh menyampaikan, BOP PBB-P2  merupakan stimulus anggaran yang sangat penting guna kelancaran  operasional penagihan. Untuk tahun 2025, sambungnya, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar lebih untuk BOP.

"Biaya pengerjaan BOP sebesar Rp8.050/lembar SPPT PBB-P2 dengan rincian untuk kolektor mendapatkan hak sebesar Rp1.700/lembar, pembantu kolektor Rp5.000. Adapun untuk penata usaha Bapenda atau Non ASN Rp705," urainya.

Andi Rahmat juga menyinggung adanya perubahan penerapan dan pengelolaan BOP bagi ASN, termasuk camat, lurah, dan kepala desa. Perubahan tersebut, tegasnya, tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan mengedepankan efisiensi dan efektivitas.

“Perubahan itu bukan karena kebijakan pemerintah daerah melainkan merupakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Ia juga mengingatkan agar pengelolaan dan penggunaan BOP mengacu pada regulasi yang berlaku untuk mencegah kesalahan administrasi.

“Saya berharap sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik sehingga dapat berujung dengan persamaan persepsi agar tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran yang sifatnya administrasi yang berdampak hukum, lebih baik kita mitigasi sedini mungkin,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut dipaparkan hingga 30 Mei 2025 realisasi penerimaan PBB-P2 Kabupaten Sidrap mencapai Rp5,67 miliar atau 40,53 persen dari target tahunan sebesar Rp14 miliar.

Pewarta: MUHAMMAD SABIR YUNUS
Editor: NURYADIN SUKRI

Chat Admin
Mulai chat dengan admin...