Pemerintah Kabupaten Sidrap menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Selasa (5/52026).
Kegiatan dipimpin Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah di ruang kerjanya. Pertemuan strategis ini dihadiri oleh unsur Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, instansi vertikal, serta perwakilan pelaku usaha guna memperkuat sinergi lintas sektor.
Sejumlah pejabat daerah turut hadir dalam rapat tersebut, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidrap, Patahangi Nurdin; Kabag Perekonomian dan SDA, Haris Alimin; perwakilan BPS Sidrap, Umar; serta IPTU Lawaru dari Polres Sidrap.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Dinas Perdagangan, Dinas Biciptapera, Dinas Koperasi UKM Nakertrans, serta jajaran dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan untuk membahas stabilitas harga pangan di wilayah Sidrap.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Sidrap menekankan pentingnya langkah kolaboratif untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat, mengingat inflasi yang terkendali merupakan kunci kesejahteraan daerah.
"Inflasi yang terkendali adalah kunci kesejahteraan. Kita harus memastikan stok bahan pokok aman, distribusi lancar, dan harga tetap terjangkau, terutama untuk komoditas pangan seperti beras, cabai, bawang, telur, dan minyak goreng," tegasnya.
Pemkab Sidrap berkomitmen untuk memastikan stok bahan pokok, seperti beras, cabai, bawang, telur, dan minyak goreng, tetap aman dan terjangkau.
Sebagai tindak lanjut, rakor tersebut mengevaluasi capaian triwulan I serta menyusun strategi 4K yang meliputi keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif melalui pemantauan harga harian serta operasi pasar.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Patahangi Nurdin, mempertegas bahwa setiap OPD memiliki peran vital, mulai dari menjaga produksi pertanian hingga pengawasan distribusi oleh Dinas Perhubungan dan aparat penegak hukum guna mencegah spekulasi.
Sejalan dengan hal tersebut, Kabag Perekonomian, Haris Alimin, menambahkan bahwa Pemkab Sidrap terus mendorong Gerakan Tanam Pangan Cepat Panen di lahan tidur sebagai langkah antisipasi pasokan.
Selain fokus pada inflasi, kegiatan ini juga mensosialisasikan kewajiban sertifikasi halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 bagi produk UMKM, sebagai upaya meningkatkan kepercayaan pasar dan daya saing ekonomi daerah yang inklusif.
Pewarta: ANDI MUNAWARAH
Editor: NURYADIN SUKRI