Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kabupaten Sidrap, Rabu (24/9/2025).
Rapat dipimpin Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, di ruang kerjanya Lantai II Kantor Bupati Sidrap. Hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Iqbal, Kabag Hukum, Andi Kaimal, Kabag Pemerintahan, Fandy Anshary, Kabid Pembangunan SDA dan Usaha Ekonomi Desa Dinas Pemdes PPA, Syahriani, serta perwakilan instansi terkait.
Sementara tim Kanwil Kemenkumham Sulsel dipimpin Kepala Divisi Perencanaan, Peraturan Perundang-undangan, dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati.
Wabup Sidrap, Nurkanaah, menyampaikan pentingnya pembentukan Posbakum untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Hari ini kita menerima tamu dari Kemenkumham terkait Pos Bantuan Hukum. Insya Allah, jika pos ini terbentuk di setiap desa, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi hukum, baik dalam bentuk sosialisasi maupun layanan konsultasi langsung,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Sidrap sebagai daerah persinggahan berpotensi menghadapi berbagai persoalan hukum. Karena itu, keberadaan Posbakum diharapkan menjadi langkah preventif agar masyarakat merasa aman.
“Posbakum ini bukan hanya hadir saat terjadi pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai upaya pencegahan. Saat ini sudah terbentuk di 21 desa/kelurahan dari 106 yang ada. Targetnya, pada 6 Oktober mendatang seluruh desa dan kelurahan di Sidrap sudah memiliki Posbakum,” jelasnya.
Sementara itu, Heny Widyawati menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Sidrap. Ia menyebut kehadiran tim Kanwil Kemenkumham Sulsel di Sidrap untuk memperkuat sinergi dalam pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan.
“Alhamdulillah progresnya sudah cukup baik, karena sudah ada sekitar 20 desa/kelurahan yang membentuk Posbakum. Harapannya, pemerintah benar-benar hadir di tengah masyarakat untuk mewujudkan rasa keadilan,” tandasnya.
Pewarta: ABDUL HASAN
Editor: NURYADIN SUKRI