Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (16/9/2025). Salah satunya tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Dua ranperda lainnya merupakan inisiatif DPRD, yaitu Ranperda Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Rapat paripurna penyerahan ketiga Ranperda tersebut berlangsung di Gedung DPRD Sidrap dipimpin Ketua DPRD, Takyuddin Masse, dan dihadiri anggota dewan. Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Fitriah Ade Maya, Sekda Andi Rahmat Saleh, perwakilan Polres, kepala opd, serta kepala desa/lurah.
Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, hadir membacakan penjelasan Bupati Syaharuddin Alrif terkait Ranperda Perubahan APBD-P 2025 sebagai prakarsa pemerintah daerah.
Wabup Nurkanaah menyampaikan, perubahan anggaran mendesak dilakukan seiring terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah.
Dipaparkannya, estimasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 dalam Ranperda APBD-P sebesar Rp1,239 triliun lebih, turun sekitar Rp24,5 miliar atau 1,94% dari anggaran awal sebesar Rp1,263 triliun lebih.
“Untuk mencapai target tersebut pemerintah daerah menyiapkan sejumlah strategi, antara lain optimalisasi PAD, intensifikasi pajak, peningkatan retribusi, edukasi wajib pajak, pemanfaatan aset daerah, peningkatan kinerja BUMD, pemanfaatan teknologi digital untuk transaksi pajak dan retribusi, serta koordinasi terkait piutang bagi hasil dari Provinsi Sulsel,” jelasnya.
Sementara estimasi anggaran belanja daerah dalam Ranperda APBD-P 2025 sebesar Rp1,283 triliun lebih, turun sekitar Rp1,5 miliar atau 0,12% dari anggaran awal sebesar Rp1,281 triliun lebih.
Estimasi pembiayaan dalam Ranperda APBD-P 2025 meliputi penerimaan pembiayaan: Rp46,01 miliar lebih, pengeluaran pembiayaan: Rp2,275 miliar lebih, dan pembiayaan netto: Rp43,7 miliar lebih
Dana pembiayaan ini disiapkan untuk menutup defisit pendapatan dan belanja daerah serta memenuhi kewajiban yang belum terselesaikan hingga akhir tahun anggaran, dengan tetap menyesuaikan kebutuhan belanja.
Wabup Nurkanaah menegaskan, meski perubahan APBD 2025 dipengaruhi dinamika kebijakan pemerintah pusat, penyusunannya tetap mengacu pada sistem anggaran berbasis kinerja.
“Diharapkan dalam pembahasan selanjutnya dapat dilakukan penyesuaian sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Semoga kerja keras ini memberi manfaat besar bagi kemajuan Kabupaten Sidenreng Rappang,” tandasnya.
Sekaitan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat, Nurkanaah mengatakan diarahkan untuk memberikan dasar hukum dan regulasi yang jelas mengenai keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sidrap.
“Substansinya mencakup pengakuan identitas, hak-hak tradisional, perlindungan adat istiadat, serta jaminan agar keberadaan masyarakat hukum adat dihormati dan dilindungi oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
Ia juga menyoroti Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang. Dikatakannya, ranperda itu bertujuan memperbarui regulasi lama (Perda 2010) agar lebih sesuai dengan dinamika kebutuhan pelayanan publik saat ini.
“Fokusnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kepastian hukum, serta menyediakan standar yang lebih baik bagi masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah,” pungkasnya.
Pewarta: ABDUL HASAN
Editor: NURYADIN SUKRI