Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (30/3/2026).
Penyerahan dokumen dilakukan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif kepada Kepala Perwakilan BPK RI Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu disaksikan Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse.
Selain Kabupaten Sidrap, penyerahan ini juga dilakukan oleh Kabupaten Soppeng, Luwu, Jeneponto, Bantaeng, Bone, Gowa, dan Kota Palopo.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif didaulat mewakili para kepala daerah delapan kabupaten/kota untuk memberikan sambutan.
Bupati Syaharuddin menyampaikan apresiasi atas bimbingan BPK, sekaligus memaparkan capaian signifikan pembangunan di Bumi Nene Mallomo.
"Alhamdulillah, berkat bimbingan dan arahan BPK RI, pada tahun pertama pemerintahan kami, pertumbuhan ekonomi Sidrap melonjak dari 4 persen pada 2024 menjadi 7,71 persen pada 2025. Angka ini merupakan yang tertinggi di Sulawesi Selatan dan peringkat ke-16 secara nasional," ungkap Syaharuddin.
Ia juga menekankan, pertumbuhan ekonomi tersebut bersifat inklusif, yang ditandai dengan penurunan angka kemiskinan serta penurunan angka pengangguran.
Keberhasilan ini, lanjutnya, didukung oleh transformasi sektor pertanian dan peternakan melalui program "Tanam, Panen, dan Hilirisasi".
Terkait pengelolaan keuangan, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menegaskan komitmen transparansi dengan melaporkan bahwa seluruh kewajiban utang daerah tahun 2025 telah tuntas dibayarkan.
Ia pun menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung kelancaran proses audit terperinci yang akan dilakukan tim BPK selama 60 hari ke depan.
"Kami berharap Kabupaten Sidrap dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut sebagai bukti akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," tambahnya.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan Winner Prinky Halongan Manalu mengapresiasi ketepatan waktu delapan kabupaten/kota dalam menyampaikan LKPD sebelum batas waktu 31 Maret.
"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, kami memiliki waktu 60 hari untuk melakukan pemeriksaan terperinci terhitung sejak hari ini hingga penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi opini," jelas Winner.
Ia menekankan, opini WTP merupakan standar minimal dalam akuntabilitas publik. Winner juga meminta kerja sama para kepala daerah beserta jajaran untuk proaktif dalam penyediaan data dan komunikasi selama proses audit berlangsung agar potret kewajaran keuangan daerah dapat tersaji dengan akurat.
Turut hadir mendampingi Bupati Sidrap dalam kegiatan di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel tersebut, Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, serta Asisten Ekonomi Pembangunan Andi Patahangi.
Tampak pula Inspektur Kabupaten, Mustari Kadir, Kabag Hukum Ronni Setiawan serta Plt. Kepala BKAD Sunandar Priyoatmojo bersama jajarannya.
Pewarta: REZKY MUBARAK
Editor: NURYADIN SUKRI