Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif memimpin Rapat Koordinasi Sinkronisasi Data Tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Buls dengan Petani Kampung Wala di Kecamatan Pitu Riase, Senin (22/12/2025).
Pertemuan ini bertujuan mencari titik temu antara kedua belah pihak agar sengketa lahan yang telah berlangsung dapat diselesaikan secara tuntas.
Rapat dihadiri perwakilan PT Buls dan petani, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, Kajari Sidrap Adhy Kusumo Wibowo, Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Taufik, dan Kasdim 1420 Mayor Inf Wahyudin.
Turut pada rapat di Baruga Rujab Bupati tersebut, para kepala OPD, camat, serta kepala desa/lurah se-Kecamatan Pitu Riase.
Bupati Syaharuddin menjelaskan, pertemuan ini merupakan tahap ketiga setelah beberapa pertemuan sebelumnya digelar di kantor kecamatan dan kantor bupati.
“Tujuan hari ini untuk mencari jalan keluar berdasarkan data dan fakta, agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” katanya.
Berdasarkan peta dan sertifikat yang dibuka dalam rapat, wilayah PT Buls awalnya seluas sekitar 11.000 hektar pada 1971. Pada 2001, setelah pengurangan untuk masyarakat, tersisa 6.623 hektar.
Rapat selanjutnya menetapkan lima poin kesepakatan sebagai berikut:
1. PT Buls memberi ruang bagi petani untuk melanjutkan pekerjaan bertani.
2. Aktivitas petani di dalam wilayah PT Buls harus melalui mekanisme sesuai aturan perusahaan, termasuk kontrak sewa tanah.
3. Semua pihak berpegang pada data sertifikat nomor 16 tahun 2001 seluas 6.623 hektar.
4. Jika ada upaya hukum perdata, dapat dilakukan melalui Kementerian ATR/BPN.
5. Keputusan rapat ini dianggap final dan menjadi pegangan bagi PT Buls, petani, dan pemerintah daerah.
Bupati menegaskan, kehadiran pemerintah melalui GTRA (Gerakan Tanah Rakyat) bertujuan menengahi masyarakat yang berselisih untuk menemukan solusi.
“Ini keputusan final yang kita buat secara bersama-sama. Jika ada pihak yang tidak setuju, mekanismenya tetap melalui aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Pewarta: ABDUL HASAN & HARIYANTO BASRI
Editor: NURYADIN SUKRI