Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan implementasi e-Purchasing Konstruksi pada Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) Versi 6 di Aula Saromase Kompleks SKPD, Rabu (3/12/2025).
Kegiatan ini diikuti para kepala OPD, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pengadaan, kelompok kerja pemilihan UKPBJ, serta seluruh pelaku Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada OPD se-Kabupaten Sidrap. Total peserta mencapai sekitar 350 orang.
Mewakili Bupati Sidrap, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Siara Barang membuka kegiatan dan menegaskan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan kebijakan strategis nasional yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Regulasi tersebut, katanya, menuntut kesiapan perangkat daerah dalam memahami serta menerapkan aturan secara tepat dan konsisten.
Ia juga menekankan pentingnya implementasi e-Purchasing Konstruksi melalui Inaproc Versi 6 sebagai bagian dari transformasi digital pengadaan. Sistem ini, jelasnya, memberi kemudahan, tetapi membutuhkan ketelitian, kompetensi, dan kedisiplinan seluruh pejabat terkait.
“Karena itu, saya ingin menegaskan satu hal yang sangat penting, kegiatan hari ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi merupakan kewajiban moral dan tanggung jawab jabatan,” ujarnya.
Siara Barang mengajak peserta memanfaatkan kegiatan tiga hari ini secara optimal. Ia meminta peserta aktif bertanya, mencatat poin penting, dan memastikan seluruh materi benar-benar dipahami.
“Kami ingin memastikan setelah kegiatan ini tidak ada lagi OPD yang salah prosedur, tidak ada lagi keterlambatan input paket, serta tidak ada lagi hambatan pembangunan akibat kelalaian atau ketidakpahaman para pelaku PBJ,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Musafir Tajuddin, menjelaskan tujuan kegiatan ini, yakni meningkatkan pemahaman mengenai substansi Perpres 46/2025, meningkatkan keterampilan teknis pelaksanaan e-Purchasing Konstruksi melalui Inaproc Versi 6, serta menyelaraskan praktik pengadaan agar lebih efektif, efisien, dan sesuai ketentuan terbaru.
Sosialisasi berlangsung selama tiga hari, 3–5 Desember 2025. Untuk memperkuat pemahaman peserta, panitia menghadirkan tiga narasumber, yakni Eddy Setiadi Irawan (Kepala Bagian PBJ Biro Barjas Provinsi Sulawesi Selatan), Rachmat Junaidy (Fungsional Pengelola Ahli Madya PBJ), dan Wempi Sumarlin (Kepala Bagian PBJ Kabupaten Maros).
Pewarta: AKBARUDDIN
Editor: NURYADIN SUKRI