Tak Hanya Soal Pensiun, Ini Alasan ASN Harus Paham Program Taspen Sejak Dini

Kamis, 2 April 2026
Tak Hanya Soal Pensiun, Ini Alasan ASN Harus Paham Program Taspen Sejak Dini

Tak Hanya Soal Pensiun, Ini Alasan ASN Harus Paham Program Taspen Sejak Dini

Anggapan bahwa Taspen hanya urusan mereka yang hendak memasuki masa purna bakti kini harus segera ditinggalkan. Faktanya, perlindungan negara melalui program Taspen sudah aktif melekat pada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak hari pertama mereka mengabdi.

Memperjelas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar Sosialisasi Program Taspen Group bagi ASN dan anggota KORPRI di Aula Saromase Kompleks SKPD Sidrap, Kamis (2/4/2026). Kegiatan ini membekali para pegawai dengan pemahaman hak perlindungan yang komprehensif, jauh sebelum masa pensiun tiba.

Acara dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Andi Rahmat Saleh didampingi Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sidrap Andi Bustanil, serta Sekretaris BKPSDM Sidrap Hidaya Stiana. 

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Cabang PT Taspen (Persero) Makassar Fanny Yudha Widyanto, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Parepare Bornok Robby Sitinjak, serta para pimpinan OPD dan camat se-Kabupaten Sidrap.

Sekda Andi Rahmat Saleh mengatakan adanya persepsi di kalangan ASN bahwa urusan dengan Taspen hanya dilakukan saat menjelang pensiun. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, terdapat program perlindungan aktif seperti JKK dan JKM yang melindungi ASN selama masa pengabdian.

“Sosialisasi ini sangat penting mengingat banyaknya pembaruan regulasi dan kebijakan yang terjadi sejak sosialisasi terakhir yang dilakukan sekitar tahun 2018-2020,” ujar Andi Rahmat.

Ia berharap seluruh peserta menyimak sosialisasi ini sampai akhir agar dapat memahami hak-hak mereka secara utuh, sehingga perlindungan kerja dapat terjamin secara maksimal selama masa pengabdian.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Cabang PT Taspen (Persero) Makassar Fanny Yudha Widyanto menyatakan komitmennya untuk memberi edukasi menyeluruh kepada peserta aktif. 

"Kami ingin mengubah mindset peserta. Taspen hadir memberikan perlindungan sejak dini, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga Jaminan Kematian (JKM), sehingga manfaatnya bisa dirasakan tanpa harus menunggu batas usia pensiun (BUP) 58 atau 60 tahun," ujar perwakilan Taspen.

Sementara Plt. Kepala BKPSDM Sidrap Andi Bustanil dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi ini didasarkan pada UU Nomor 20 Tahun 2023. Materi yang disampaikan mencakup digitalisasi layanan melalui autentikasi mandiri serta perencanaan keuangan melalui Taspen Life dan Bank Mantap.

“Melalui acara ini, diharapkan ASN di Kabupaten Sidrap memiliki perencanaan masa depan yang matang sekaligus merasa aman dalam menjalankan tugas sehari-hari karena telah memahami hak perlindungan mereka secara utuh,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, dijelaskan perbedaan krusial antara layanan Taspen dan BPJS Kesehatan. Jika BPJS Kesehatan menangani biaya pengobatan umum, Taspen melalui program JKK menjamin biaya perawatan penuh bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan lalu lintas saat berangkat atau pulang kantor, hingga peserta dinyatakan sembuh total tanpa batas plafon.

Acara ini juga dirangkaikan dengan penyerahan SK Pensiun secara simbolis serta manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat tersebut diserahkan kepada Kasman S.Sos. selaku ahli waris dari Almarhumah Rosmawati S.Sos., ASN yang meninggal dunia saat masih aktif bertugas.

Pewarta: ANDI ASMUNAWARDI
Editor: NURYADIN SUKRI

Chat Admin
Mulai chat dengan admin...