Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mempercepat implementasi kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui rapat evaluasi pelaksanaan sembilan paket program kerja sama.
Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan tata kelola pertanahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi yang menjadi fokus pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat evaluasi berlangsung di Ruang Rapat Setda Sidrap, Selasa (14/7/2026), dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh didampingi Inspektur Daerah Kabupaten Sidrap Mustari Kadir.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang diinisiasi KPK bersama Kementerian ATR/BPN, sekaligus menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Kantor Pertanahan terkait sembilan paket program yang dipilih untuk dilaksanakan di Kabupaten Sidrap.
Sejumlah pimpinan dan jajaran OPD terkait mengikuti evaluasi tersebut, di antaranya dari Biciptapera, DPMPTSP, Bapperida, Bapendam BKAD, serta Dinas TPHPKP. Adapun evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan maupun kelengkapan dokumen pendukung (evidence) yang menjadi bagian penting dalam penilaian program.
Andi Rahmat Saleh mengatakan rapat tersebut bertujuan memperbarui informasi sekaligus mengevaluasi kesiapan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melaksanakan sembilan paket program kerja sama.
“Setiap OPD diminta memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai ketentuan dan didukung dokumen yang lengkap,” pesannya.
Sekda selanjutnya menegaskan pentingnya sinergi antarperangkat daerah agar setiap kendala dapat segera diselesaikan dan target yang ditetapkan dapat tercapai.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Sidrap, Mustari Kadir, menjelaskan Inspektorat berperan sebagai pengayom dan pengawas dalam pelaksanaan program, bukan sebagai Management Control Joint Secretariat (MCJS).
Ia menyatakan progres pemenuhan dokumen pendukung masih perlu dipercepat. Hal tersebut, sambungnya, memengaruhi nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, khususnya pada area intervensi pelayanan publik bidang pertanahan.
“Kepada seluruh PIC OPD diminta segera melaporkan kendala yang dihadapi sekaligus melengkapi dan mengunggah dokumen pendukung yang masih belum terpenuhi,” pesannya.
Untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan, rapat dilanjutkan dengan pembahasan setiap paket program secara rinci bersama OPD penanggung jawab sehingga hambatan yang dihadapi dapat segera dicarikan solusi.
Sejumlah rekomendasi strategis disampaikan dalam rapat tersebut. DPMPTSP diminta mematangkan integrasi layanan pertanahan pada Mal Pelayanan Publik (MPP), sementara Bapenda diinstruksikan mempercepat sinkronisasi data Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Selain itu, OPD terkait diminta menyelaraskan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan kondisi faktual di lapangan guna menghindari potensi konflik sosial, terutama pada lahan yang telah dikeluarkan dari status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penyesuaian anggaran juga diminta dilakukan secara rasional sesuai kebutuhan program.
Untuk mempercepat pemenuhan dokumen pendukung, setiap OPD diwajibkan menyampaikan progres pelaksanaan dan kendala kepada Inspektorat Daerah selaku pengawas, yang selanjutnya mengoordinasikan pelaporan tersebut kepada Sekretaris Daerah sebagai koordinator pelaksanaan sembilan paket program kerja sama ATR/BPN di Kabupaten Sidrap.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap berharap implementasi seluruh paket kerja sama dapat berjalan lebih efektif, meningkatkan kualitas tata kelola pertanahan, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung peningkatan nilai MCP KPK.
Pewarta: ANDI ASMUNAWARDI
Editor: NURYADIN SUKRI