Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memperkuat pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan untuk menjaga objektivitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Upaya tersebut dilakukan melalui pengisian Formulir Daftar Kepentingan Pribadi oleh seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, serta Formulir Deklarasi Konflik Kepentingan bagi ASN yang berada dalam kondisi konflik kepentingan.
Pelaksanaan kebijakan ini ditindaklanjuti melalui surat Sekretariat Daerah Kabupaten Sidrap Nomor 700.1.2.9/3/INSPEKTORAT tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh atas nama Bupati Sidenreng Rappang.
Surat tersebut ditujukan kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Sidrap. Dalam pelaksanaannya, kepala OPD berperan sebagai koordinator pengelola konflik kepentingan di unit kerja masing-masing, termasuk memantau pengisian formulir oleh ASN.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 235/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang Pembentukan Tim Pengelola Konflik Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025.
Formulir Daftar Kepentingan Pribadi dapat diisi dan diunggah melalui tautan https://tinyurl.com/FormDaftarKepenPribadi. Sementara itu, ASN yang berada dalam kondisi konflik kepentingan diwajibkan mengisi dan mengunggah Formulir Deklarasi Konflik Kepentingan melalui https://tinyurl.com/FormDekKonflikKepentingan.
Konflik kepentingan dapat timbul karena berbagai hal, seperti kepentingan bisnis atau finansial, hubungan keluarga dan kerabat, hubungan afiliasi, serta gratifikasi. Kondisi tersebut perlu dikenali dan dikelola agar tidak memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan tugas kedinasan.
Untuk memahami ketentuan lebih lanjut, ASN dapat mempelajari Pedoman Pengelolaan Konflik Kepentingan melalui tautan http://tiny.cc/SKBupatiPedomanCOI. Koordinasi lebih lanjut juga dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Sidrap.
Melalui pengelolaan konflik kepentingan yang terarah, Pemkab Sidrap mendorong penguatan integritas ASN sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pewarta: TIM
Editor: NURYADIN SUKRI