Profil


RUANG LINGKUP KEGIATAN SERTA TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH KABUPATEN

Diperbarui pada: Selasa, 13 Oktober 2026
Gambar Profil

RUANG LINGKUP KEGIATAN

Ruang lingkup kegiatan pemerintah kabupaten pada dasarnya merujuk pada kewenangan dan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara garis besar ruang lingkupnya meliputi:

1. Urusan Pemerintahan Wajib

a. Pelayanan dasar (wajib terkait pelayanan dasar):

  • Pendidikan

  • Kesehatan

  • Pekerjaan umum dan penataan ruang

  • Perumahan rakyat dan kawasan permukiman

  • Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat

  • Sosial

b. Wajib bukan pelayanan dasar:

  • Tenaga kerja

  • Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

  • Pangan

  • Pertanahan

  • Lingkungan hidup

  • Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

  • Pemberdayaan masyarakat dan desa

  • Pengendalian penduduk dan keluarga berencana

  • Perhubungan

  • Komunikasi dan informatika

  • Koperasi, usaha kecil, dan menengah

  • Penanaman modal

  • Kepemudaan dan olahraga

  • Statistik

  • Persandian

  • Kebudayaan

  • Perpustakaan

  • Kearsipan

2. Urusan Pemerintahan Pilihan

  • Kelautan dan perikanan

  • Pariwisata

  • Pertanian

  • Kehutanan

  • Energi dan sumber daya mineral

  • Perdagangan

  • Perindustrian

  • Transmigrasi

3. Tugas Pembantuan

Kegiatan yang dilaksanakan kabupaten berdasarkan penugasan dari pemerintah pusat atau provinsi, misalnya terkait program nasional.

4. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Penyusunan peraturan daerah dan kebijakan kabupaten

  • Perencanaan pembangunan daerah (RPJMD, RKPD)

  • Pengelolaan keuangan daerah (APBD)

  • Pengelolaan aset daerah

  • Administrasi kepegawaian daerah

  • Hubungan antar pemerintah daerah dan kerja sama daerah

 

TUGAS DAN FUNGSI

Tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten/Kota diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahannya) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Berikut adalah referensi mengenai Tugas dan Fungsi Pemerintah Kabupaten/Kota:

I. Tugas Utama Pemerintah Kabupaten/Kota

Tugas Pemerintah Kabupaten/Kota adalah mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prioritas utama untuk:

  1. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Melalui pertumbuhan ekonomi inklusif, pengetasan kemiskinan, dan peningkatan daya saing daerah.

  2. Menyelenggarakan Pelayanan Publik: Menyediakan layanan dasar yang bermutu bagi seluruh warga negara sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

  3. Melaksanakan Pembangunan Daerah: Menyusun dan mengeksekusi perencanaan pembangunan skala kabupaten/kota.

  4. Memelihara Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Menjaga stabilitas ketertiban sosial dan perlindungan masyarakat di wilayahnya.

II. Fungsi Pemerintah Kabupaten/Kota

Fungsi utama pemerintah daerah dilaksanakan bersama oleh Bupati/Wali Kota (Eksekutif) dan DPRD Kabupaten/Kota (Legislatif):

1. Fungsi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan (Fungsi Eksekutif)

Pemerintah Kabupaten/Kota menjalankan 3 rumpun kewenangan urusan pemerintahan konkuren:

  • Urusan Wajib Pelayanan Dasar:

    • Pendidikan (SD, SMP, PAUD/Informal).

    • Kesehatan (Puskesmas, RSUD, pelayanan kesehatan dasar).

    • Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (Jalan kabupaten/kota, irigasi daerah).

    • Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman (Air minum, sanitasi, permukiman kumuh).

    • Ketenteraman, Ketertiban Umum, & Protection Masyarakat (Satpol PP, BPBD, Kebakaran).

    • Sosial (Bantuan sosial & rehabilitasi PMKS).

  • Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar:

    • Pemberdayaan Masyarakat & Desa/Kelurahan, Administrasi Kependudukan (Capil), Komunikasi & Informatika, Lingkungan Hidup, Tenaga Kerja, Perhubungan, Penanaman Modal (PTSP), dll.

  • Urusan Pilihan (Potensi Lokal):

    • Pertanian, Perikanan & Kelautan (nelayan kecil/budidaya tawar), Pariwisata, Perdagangan, Perindustrian, dll.

2. Fungsi Pembentukan Kebijakan & Regulasi (Regelende Function)

  • Penyusunan Produk Hukum Daerah: Bersama DPRD menyusun Peraturan Daerah (Perda) serta menetapkan Peraturan Bupati/Wali Kota (Perbup/Perwali) sebagai dasar operasional.

  • Perencanaan Pembangunan: Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RPJMD (5 tahunan), dan RKPD (tahunan).

3. Fungsi Pengelolaan Anggaran & Aset (Budgeting & Asset Management)

  • Mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta memelihara Barang Milik Daerah (BMD).

4. Fungsi Pelaksanaan Operasional melalui Perangkat Daerah (PP No. 18/2016)

Dalam pelaksanaannya, fungsi operasional dibagi berdasarkan tata kerja Perangkat Daerah


Chat Admin
Mulai chat dengan admin...