RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup kegiatan pemerintah kabupaten pada dasarnya merujuk pada kewenangan dan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara garis besar ruang lingkupnya meliputi:
1. Urusan Pemerintahan Wajib
a. Pelayanan dasar (wajib terkait pelayanan dasar):
-
Pendidikan
-
Kesehatan
-
Pekerjaan umum dan penataan ruang
-
Perumahan rakyat dan kawasan permukiman
-
Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
-
Sosial
b. Wajib bukan pelayanan dasar:
-
Tenaga kerja
-
Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
-
Pangan
-
Pertanahan
-
Lingkungan hidup
-
Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
-
Pemberdayaan masyarakat dan desa
-
Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
-
Perhubungan
-
Komunikasi dan informatika
-
Koperasi, usaha kecil, dan menengah
-
Penanaman modal
-
Kepemudaan dan olahraga
-
Statistik
-
Persandian
-
Kebudayaan
-
Perpustakaan
-
Kearsipan
2. Urusan Pemerintahan Pilihan
-
Kelautan dan perikanan
-
Pariwisata
-
Pertanian
-
Kehutanan
-
Energi dan sumber daya mineral
-
Perdagangan
-
Perindustrian
-
Transmigrasi
3. Tugas Pembantuan
Kegiatan yang dilaksanakan kabupaten berdasarkan penugasan dari pemerintah pusat atau provinsi, misalnya terkait program nasional.
4. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
-
Penyusunan peraturan daerah dan kebijakan kabupaten
-
Perencanaan pembangunan daerah (RPJMD, RKPD)
-
Pengelolaan keuangan daerah (APBD)
-
Pengelolaan aset daerah
-
Administrasi kepegawaian daerah
-
Hubungan antar pemerintah daerah dan kerja sama daerah
TUGAS DAN FUNGSI
Tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten/Kota diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahannya) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Berikut adalah referensi mengenai Tugas dan Fungsi Pemerintah Kabupaten/Kota:
I. Tugas Utama Pemerintah Kabupaten/Kota
Tugas Pemerintah Kabupaten/Kota adalah mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prioritas utama untuk:
-
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Melalui pertumbuhan ekonomi inklusif, pengetasan kemiskinan, dan peningkatan daya saing daerah.
-
Menyelenggarakan Pelayanan Publik: Menyediakan layanan dasar yang bermutu bagi seluruh warga negara sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
-
Melaksanakan Pembangunan Daerah: Menyusun dan mengeksekusi perencanaan pembangunan skala kabupaten/kota.
-
Memelihara Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Menjaga stabilitas ketertiban sosial dan perlindungan masyarakat di wilayahnya.
II. Fungsi Pemerintah Kabupaten/Kota
Fungsi utama pemerintah daerah dilaksanakan bersama oleh Bupati/Wali Kota (Eksekutif) dan DPRD Kabupaten/Kota (Legislatif):
1. Fungsi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan (Fungsi Eksekutif)
Pemerintah Kabupaten/Kota menjalankan 3 rumpun kewenangan urusan pemerintahan konkuren:
-
Urusan Wajib Pelayanan Dasar:
-
Pendidikan (SD, SMP, PAUD/Informal).
-
Kesehatan (Puskesmas, RSUD, pelayanan kesehatan dasar).
-
Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (Jalan kabupaten/kota, irigasi daerah).
-
Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman (Air minum, sanitasi, permukiman kumuh).
-
Ketenteraman, Ketertiban Umum, & Protection Masyarakat (Satpol PP, BPBD, Kebakaran).
-
Sosial (Bantuan sosial & rehabilitasi PMKS).
-
-
Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar:
-
Pemberdayaan Masyarakat & Desa/Kelurahan, Administrasi Kependudukan (Capil), Komunikasi & Informatika, Lingkungan Hidup, Tenaga Kerja, Perhubungan, Penanaman Modal (PTSP), dll.
-
-
Urusan Pilihan (Potensi Lokal):
-
Pertanian, Perikanan & Kelautan (nelayan kecil/budidaya tawar), Pariwisata, Perdagangan, Perindustrian, dll.
-
2. Fungsi Pembentukan Kebijakan & Regulasi (Regelende Function)
-
Penyusunan Produk Hukum Daerah: Bersama DPRD menyusun Peraturan Daerah (Perda) serta menetapkan Peraturan Bupati/Wali Kota (Perbup/Perwali) sebagai dasar operasional.
-
Perencanaan Pembangunan: Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RPJMD (5 tahunan), dan RKPD (tahunan).
3. Fungsi Pengelolaan Anggaran & Aset (Budgeting & Asset Management)
-
Mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta memelihara Barang Milik Daerah (BMD).
4. Fungsi Pelaksanaan Operasional melalui Perangkat Daerah (PP No. 18/2016)
Dalam pelaksanaannya, fungsi operasional dibagi berdasarkan tata kerja Perangkat Daerah