Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sidrap terus memacu akselerasi program reforma agraria melalui penguatan koordinasi lintas sektor guna memastikan pengamanan aset daerah dan penataan lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi GTRA Tahun 2026 yang dipimpin Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, di Ruang Kerja Bupati Sidrap, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah terkait, camat, kepala desa, lurah, serta akademisi dari Universitas Ichsan (Unisan) Sidrap dan Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang).
Keterlibatan akademisi diharapkan mampu memberikan perspektif ilmiah melalui kajian-kajian yang mendukung efektivitas program di lapangan. Hadir sebagai narasumber dalam sesi diskusi antara lain Hakim Pengadilan Negeri Sidrap, Yasir Adi Pratama, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Unisan Sidrap, serta perwakilan dari UMS Rappang.
Andi Rahmat Saleh yang mewakili Pemerintah Kabupaten Sidrap menekankan bahwa reforma agraria merupakan instrumen penting untuk mewujudkan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Ia menggarisbawahi keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi kolektif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga unsur akademisi.
"Atas nama pemerintah daerah dan Bapak Bupati, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kehadiran seluruh pemangku kepentingan. Sinergi ini sangat krusial dalam menyukseskan program reforma agraria di Kabupaten Sidrap," ujar Andi Rahmat.
Andi Rahmat menjelaskan, pelaksanaan GTRA berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Selain untuk penataan aset, program ini merupakan bagian dari pemenuhan amanah Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pengamanan aset adalah satu dari delapan area intervensi KPK yang wajib kita laksanakan. Melalui koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, kita fokus memastikan legalitas aset negara dari tingkat desa hingga kabupaten terkonsolidasi dengan baik," jelasnya.
Sebagai daerah lumbung pangan nasional, lanjutnya, Sidrap berkepentingan melindungi aset lahan agar terhindar dari sengketa yang dapat menghambat produktivitas sektor pertanian.
Di akhir rapat, Sekda menginstruksikan kepada para camat, lurah, dan kepala desa untuk proaktif mengidentifikasi tanah negara di wilayah masing-masing. "Pastikan data yang masuk akurat agar proses penataan akses bagi masyarakat dapat berjalan lancar demi peningkatan ekonomi daerah," pungkasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Sidrap, Taufik, dalam paparannya menyoroti pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai prioritas utama. Hal ini dilakukan untuk memitigasi potensi konflik pertanahan yang kerap muncul pada lahan-lahan skala besar.
Dijelaskannya, poin-poin strategis Reforma Agraria Sidrap tahun 2026 meliputi pemanfaatan bekas HGU, pendataan subjek dan objek melalui instrumen Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), membuka peluang usulan pemanfaatan pada HGU aktif, serta penguatan kelembagaan GTRA.
Pewarta: ANDI ASMUNAWARDI
Editor: NURYADIN SUKRI