Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mematangkan pengisian evaluasi dan monitoring (e-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dengan menekankan validitas data dan kelengkapan dokumen.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap akses informasi masyarakat.
Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) e-Monev Keterbukaan Informasi Publik yang dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Sidrap, Nasruddin Waris, Selasa (27/10/2026).
Nasruddin didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sidrap, Mahluddin, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkab Sidrap, bersama jajarannya.
Rapat yang berlangsung di Ruang Asisten Administrasi Umum ini diikuti para sekretaris OPD dan kepala bagian terkait selaku PPID Pelaksana di unit kerja masing-masing.
Dalam arahannya, Nasruddin menegaskan, Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilaksanakan Komisi Informasi bertujuan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi oleh badan publik.
“Keterbukaan informasi merupakan kewajiban setiap badan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Diungkapkannya, hasil Monev menjadi salah satu indikator penilaian untuk memperoleh pengakuan melalui Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.
“Namun tujuan utama pelaksanaannya bukan sekadar meraih penghargaan, melainkan memastikan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel serta memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat,” terang Nasruddin.
Nasruddin juga menekankan agar pengisian SAQ menggambarkan kondisi sebenarnya dan didukung bukti yang valid. “Pengisian SAQ menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Sidrap, Mahluddin, menekankan pentingnya kesiapan dokumen pendukung dalam proses pengisian SAQ. Dokumen yang disiapkan harus lengkap, relevan, akurat, serta sesuai dengan periode penilaian.
“Setiap OPD perlu memastikan data dan dokumen pendukung sesuai dengan indikator penilaian serta dapat dipertanggungjawabkan,” sambungnya.
Mahluddin juga berharap pelaksanaan keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan instrumen penilaian, tetapi menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.
Pewarta: WAHIDIN
Editor: NURYADIN SUKRI