Exit Meeting LKPD 2025, Pemkab Sidrap Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Kamis, 7 Mei 2026
Exit Meeting LKPD 2025, Pemkab Sidrap Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Exit Meeting LKPD 2025, Pemkab Sidrap Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). 

Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, saat menerima Tim Audit Rinci BPK RI dalam agenda exit meeting Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (7/5/2026).

Turut hadir Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Andi Patahangi, Asisten Administrasi Nasruddin Waris, Inspektur Kabupaten Mustari Kadir, serta jajaran kepala OPD terkait.

Dalam arahannya, Nurkanaah mengapresiasi kinerja Tim Audit BPK RI yang telah merampungkan pemeriksaan rinci terhadap LKPD Sidrap 2025. Menurutnya, hasil audit ini adalah instrumen penting untuk menjaga komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

"Kami terus berupaya melakukan perbaikan. Setiap masukan dan rekomendasi dari BPK RI merupakan bahan evaluasi strategis bagi kami untuk meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan daerah," ungkap Nurkanaah.

Ia pun menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD agar bergerak cepat merespons setiap temuan administrasi maupun teknis. Penuntasan rekomendasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan sistem pengelolaan keuangan daerah sebelum laporan final diterbitkan.

Di sisi lain, Tim Audit BPK RI memaparkan poin-poin krusial hasil pemeriksaan yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari jajaran Pemkab Sidrap, terutama dalam penyempurnaan pelaporan di masa mendatang.

Pertemuan diakhiri dengan penyerahan dokumen hasil pemeriksaan secara resmi. Agenda ini menjadi momentum penguatan sinergi antara Pemkab Sidrap dan BPK RI guna memastikan administrasi pemerintahan berjalan sesuai dengan regulasi perundang-undangan.

Pewarta: AKBARUDDIN
Editor: NURYADIN SUKRI

Chat Admin
Mulai chat dengan admin...