Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat pimpinan lantai III Kantor Bupati Sidrap, Senin (29/9/2025).
FGD dipimpin Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Siara Barang, Kepala Dinas PSDA Andi Safari Renata, Kepala Badan Pendapatan Daerah Muhammad Rohady Ramadhan, serta Kabag Hukum Andi Kaimal.
Turut hadir Ketua Bapemperda DPRD Sidrap H. Ruslan beserta anggota, Ketua Komisi II DPRD Andi Sugiarno Bahri, jajaran DTPHPKP, serta perwakilan P3A, IP3A, GP3A, KTNA, dan stakeholder terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nurkanaah menekankan FGD ini merupakan bagian dari proses konsultasi publik dalam penyusunan regulasi daerah.
“Diskusi hari ini adalah bentuk konsultasi publik dalam penyusunan regulasi di daerah, sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi misi kami, yaitu Sidrap maju dan sejahtera,” ujarnya.
Nurkanaah berharap Ranperda ini nantinya berdaya guna dan berhasil guna di masyarakat. Menurutnya, pengembangan irigasi merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi.
“Sidrap adalah salah satu lumbung pangan Sulawesi Selatan sekaligus penyangga pangan di Indonesia Timur,” jelasnya.
Ia menambahkan, terjaminnya pengelolaan irigasi primer, sekunder, maupun tersier akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Dengan Ranperda ini, Pemkab Sidrap berharap pengelolaan irigasi dapat lebih terarah, terukur, dan berkesinambungan, sehingga memberi manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya sektor pertanian sebagai penopang utama perekonomian daerah.
Pewarta: HARIYANTO BASRI & ANDI MUNAWARAH
Editor: NURYADIN SUKRI