Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Kasman, anggota Kelompok Tani Mega Buana, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Senin (8/12/2025).
Penyerahan dilakukan di sela pelaksanaan Panen Program Indeks Pertanaman (IP) 300 di Kelurahan Majjeling Wattang, disaksikan forkopimda, para petani, dan undangan lainnya.
“Kami memastikan program BPJS Ketenagakerjaan berjalan dan manfaatnya dirasakan, khususnya oleh pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi,” ujar Syaharuddin.
Ia menjelaskan, ahli waris Kasman menerima santunan sebesar Rp42 juta sebagai bentuk perlindungan sosial ekonomi dari pemerintah.
“Program ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi pekerja rentan, sekaligus meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Untuk itu kami mengajak para petani untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Kepala BPJamsostek Cabang Sidrap yang diwakili Account Representative, Azis, menyampaikan bahwa seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal, berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program tersebut, sambungnya, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta Jaminan Kematian (JKM).
Pewarta: ABDUL HASAN
Editor: NURYADIN SUKRI