Sidrap Satukan Langkah Percepat Transaksi Digital dan Pendapatan Daerah, Berikut Poin yang Disepakati

Jum'at, 25 September 2026
Sidrap Satukan Langkah Percepat Transaksi Digital dan Pendapatan Daerah, Berikut Poin yang Disepakati

Sidrap Satukan Langkah Percepat Transaksi Digital dan Pendapatan Daerah, Berikut Poin yang Disepakati

Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang bersama Bank Sulselbar dan sejumlah perangkat daerah menyatukan langkah untuk mempercepat digitalisasi transaksi pemerintah daerah. 

Komitmen tersebut ditandatangani dalam High Level Meeting (HLM) Percepatan Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah dan Evaluasi Pendapatan Daerah Triwulan III Tahun Anggaran 2026, Kamis (24/9/2026).

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Sidrap dihadiri Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Sidrap Andi Trisna Wardani, Kepala Bapenda Sidrap Muhammad Rohady Ramadhan, serta kepala perangkat daerah terkait.

Perangkat daerah tersebut meliputi Dinas Lingkungan Hidup, Disdagrin, Dinas Kesehatan, BKAD, Dinas Biciptapera, Dinas Perhubungan, Inspektorat, Disnakkan, Dinas Porapar, Dinas PSDA, Dinas Koperasi UKM Nakertrans, Dinas Kominfo, serta Bagian Umum Setda.

Melalui komitmen bersama ini, para pihak sepakat melakukan langkah-langkah nyata untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Kesepakatan bersama tersebut mencakup delapan poin utama:

1. Melakukan pemetaan dan pemutakhiran transaksi pendapatan dan belanja daerah yang telah maupun belum terdigitalisasi.
2. Menetapkan arah kebijakan, target, dan prioritas ETPD Tahun 2026 melalui HLM dan rapat koordinasi TP2DD.
3. Memperluas dan mengoptimalkan pembayaran pajak dan retribusi melalui QRIS, Virtual Account, mobile banking, internet banking, dan kanal digital lainnya.
4. Meningkatkan kapasitas ASN dan pengelola keuangan melalui capacity building dan bimbingan teknis ETPD, CMS, KKPD, serta keamanan transaksi.
5. Meningkatkan literasi masyarakat dan UMKM dalam penggunaan QRIS dan pembayaran digital serta melaksanakan Program ASN Digital.
6. Mengoptimalkan penggunaan CMS dan KKPD dalam transaksi belanja daerah.
7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi ETPD secara triwulanan serta validasi capaian bersama perangkat daerah terkait.
8. Menyiapkan desain dan kesiapan penerapan QRIS Tap Tahun 2027 serta menyusun rencana tindak lanjut ETPD.

Penandatanganan komitmen bersama tersebut menjadi bentuk tanggung jawab dan dukungan pemerintah daerah bersama pihak terkait dalam mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan daerah.

Pewarta: ANDI ASMUNAWARDI
Editor: NURYADIN SUKRI

Chat Admin
Mulai chat dengan admin...