Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memperkuat sinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam upaya pencegahan korupsi di daerah.
Komitmen itu ditegaskan melalui Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Rencana Aksi Kolaboratif Pengendalian Korupsi Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), Selasa (7/10/2025) di Kantor BPKP Sulawesi Selatan, Makassar.
Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, hadir didampingi Inspektur Daerah Kabupaten, Mustari Kadir. Sejumlah kepala daerah di Sulsel turut dalam kegiatan ini.
Nurkanaah menyampaikan dukungan terhadap langkah BPKP memperkuat efektivitas pengendalian korupsi di daerah.
“Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen melaksanakan rencana aksi ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Sulsel, Rasono, menjelaskan, penguatan IEPK menjadi salah satu instrumen penilaian maturitas tata kelola daerah.
“Sinergi antara BPKP dan pemerintah daerah penting untuk memastikan pengendalian korupsi berjalan efektif dan berkesinambungan,” ujarnya.
Melalui penandatanganan komitmen tersebut, ia berharap pemerintah daerah di Sulsel dapat menjaga konsistensi dalam membangun sistem pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pewarta: ANDI MUNAWARAH
Editor: NURYADIN SUKRI