Demi Layanan yang Lebih Tertib, Pemkab Sidrap Lanjutkan Kebijakan Ganjil-Genap untuk BBM Subsidi

Sabtu, 26 September 2026
Demi Layanan yang Lebih Tertib, Pemkab Sidrap Lanjutkan Kebijakan Ganjil-Genap untuk BBM Subsidi

Demi Layanan yang Lebih Tertib, Pemkab Sidrap Lanjutkan Kebijakan Ganjil-Genap untuk BBM Subsidi

Demi mewujudkan pelayanan yang semakin tertib, aman, dan lancar bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi melanjutkan sistem ganjil-genap dalam pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, Nomor 500.10.6/2/Ekon tertanggal 26 September 2026.

Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Sidenreng Rappang Nomor 500.10.6/78/EKON tanggal 22 September 2026 perihal Penanganan BBM Subsidi di SPBU, serta mengacu pada hasil pemantauan berkala Satuan Tugas (Satgas) BBM Bersubsidi Sidrap.

Berdasarkan evaluasi di lapangan, penerapan sistem ganjil-genap sebelumnya dinilai telah berjalan dengan baik serta mendapat sambutan dan respons positif dari para pengelola SPBU. 

Kebijakan ini menunjukkan hasil yang signifikan, khususnya dalam mencegah dan mengurangi antrean panjang kendaraan di SPBU sehingga suasana pengisian bahan bakar menjadi jauh lebih tertib.

Melalui surat edaran terbaru ini, sistem ganjil-genap kembali diterapkan secara menyeluruh di seluruh SPBU wilayah Kabupaten Sidrap hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Meski demikian, Satgas akan terus memantau dan mengevaluasi dinamika di lapangan, serta membuka peluang untuk mencabut aturan ini apabila situasi dan kondisi telah sepenuhnya kondusif.

Guna memastikan efektivitas kebijakan tersebut, Bupati Sidenreng Rappang menginstruksikan kepada seluruh pengelola SPBU agar:

 • Melaksanakan sistem ganjil-genap secara konsisten dan tertib.
 • Memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 • Memasang serta menyampaikan informasi mengenai aturan ganjil-genap secara jelas agar mudah dipahami masyarakat.
 • Mengatur antrean dan arus kendaraan di area SPBU guna mencegah terjadinya penumpukan.
 • Senantiasa berkoordinasi dengan Satgas dan instansi terkait apabila menemui kendala di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Sidrap berharap dukungan aktif dari seluruh warga dan pemangku kepentingan, demi terciptanya distribusi BBM bersubsidi yang tertib, adil, dan nyaman bagi semua.

Pewarta: TIM
Editor: NURYADIN SUKRI

Chat Admin
Mulai chat dengan admin...