Pemkab Sidrap Percepat Penyelesaian Rekomendasi BPK Tahun Berjalan

Rabu, 23 Juli 2025
Pemkab Sidrap Percepat Penyelesaian Rekomendasi BPK Tahun Berjalan

Pemkab Sidrap Percepat Penyelesaian Rekomendasi BPK Tahun Berjalan

Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang terus mendorong percepatan penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun berjalan. Hal ini ditekankan Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, saat memimpin rapat pemantauan tindak lanjut temuan BPK di ruang kerjanya, Rabu (23/7/2025).

Rapat dihadiri Inspektur Kabupaten Mustari Kadir, Kepala Dinas Biciptapera Abdul Rasyid, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sirajuddin, Kabag Hukum Andi Kaimal, perwakilan instansi terkait, dan sejumlah kontraktor.

“Kami undang dengan hormat pihak-pihak yang memiliki catatan agar membuka hati untuk menyelesaikan ini. Pemkab Sidrap ditargetkan dapat menuntaskan rekomendasi BPK dalam tahun berjalan,” ujar Nurkanaah.

Ia menegaskan, Pemkab telah menetapkan batas waktu hingga Desember 2025 untuk penyelesaian rekomendasi. Nurkanaah berharap seluruh pihak yang terkait segera menuntaskan rekomendasi agar pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib dan akuntabel.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten, Mustari Kadir, menyebut rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2024 yang telah diaudit oleh BPK.

“Sebagai tim tindak lanjut, kami bertanggung jawab menyelesaikan rekomendasi ini, dengan Ibu Wakil Bupati selaku ketua penanggung jawab,” jelas Mustari.

Ia juga menyatakan optimisme rekomendasi yang masih ada dapat segera diselesaikan oleh semua pihak terkait.

Pewarta: ABDUL HASAN & ANDI MUNAWARAH
Editor: NURYADIN SUKRI

Chat Admin
Mulai chat dengan admin...