RSUD Arifin Nu’mang melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Sidrap, Senin (15/12/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., bersama Plt. Direktur RSUD Arifin Nu’mang, dr. Hj. Lisdiana Amin Asri, Sp.PK.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kerja sama dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Acara tersebut juga dilengkapi dengan sosialisasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Sidrap serta staf RSUD Arifin Nu’mang.
Lisdiana menjelaskan, melalui MoU ini diharapkan tercipta peningkatan tata kelola rumah sakit yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik di lingkungan RSUD Arifin Nu’mang," terangnya.
MoU ini menegaskan komitmen kedua institusi untuk meningkatkan koordinasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan publik.
Editor: NURYADIN SUKRI