Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Konsultasi Publik II Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di Samantha Home Stay Pangkajene, Senin (4/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Siara Barang, dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Iqbal, Kepala Pelaksana BPBD Sidrap, Sudarmin, serta Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD, Firman.
Kegiatan diikuti oleh sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, aparat kecamatan terdampak. Sementara sebagai narasumber, hadir Cahyadi Ramadhan, tenaga ahli dari Makassar yang merupakan peneliti kebencanaan lulusan UGM.
Konsultasi publik dilakukan untuk menyempurnakan dokumen R3P sebagai acuan pelaksanaan pemulihan dampak bencana banjir yang melanda Kabupaten Sidrap pada 3 Mei 2024.
“Bencana tersebut dipicu hujan sedang hingga lebat yang menyebabkan banjir besar, terutama di Kecamatan Pitu Riawa, Pitu Riase, dan Dua Pitue,”
Siara Barang, Mantan Kalak BPBD Sidrap itu memaparkan, banjir tersebut menyebabkan ribuan rumah terendam, serta kerusakan parah pada infrastruktur seperti rumah, jalan, jembatan, hingga fasilitas sosial dan pendidikan.
Berdasarkan ringkasan eksekutif R3P, total kerugian akibat bencana tersebut ditaksir mencapai Rp158,07 miliar. Kerugian terbesar terjadi pada sektor infrastruktur senilai Rp113,49 miliar, disusul sektor ekonomi Rp36,77 miliar, perumahan Rp5,41 miliar, dan sektor sosial Rp2,4 miliar.
Dalam forum konsultasi tersebut juga dipaparkan kebutuhan pemulihan yang diperkirakan sebesar Rp166,1 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Kabupaten Sidrap sebesar Rp149,1 miliar, dan akan diajukan skema permohonan dana hibah ke BNPB senilai Rp17 miliar.
Salah satu prioritas pemulihan adalah pembangunan kembali Jembatan Bulucenrana yang merupakan jalur vital bagi mobilitas dan ekonomi masyarakat setempat.
Siara Barang juga menjelaskan, Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) memiliki peran penting dalam upaya pemulihan baik fisik, sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Untuk itu ia berharap, konsultasi publik tersebut dapat berjalan maksimal agar menghasilkan dokumen R3P sebagai pedoman rehabilitasi dan rekonstruksi, sekaligus salah satu syarat dalam pengajuan dana hibah pascabencana.
Pewarta: IRWAN SAFRI
Editor: NURYADIN SUKRI