Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, Selasa (29/7/2025) di Jakarta.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Pemerintah Kabupaten Sidrap terkait perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Pengelolaan (HPL), sebagai bagian dari upaya mendukung pelaksanaan reforma agraria di daerah.
Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse, Dandim 1420 Letkol Inf Awaloeddin, Kapolres Sidrap , AKBP Fantry Taherong, dan Kajari Sidrap, Sutikno.
Tampak pula, Kepala Kantor Pertanahan Sidrap, Taufik, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Andi Rahmat Saleh, Kepala Dinas Biciptapera, Abdul Rasyid, Plt. Kepala Bapperida Sidrap, Herwin, serta sejumlah pejabat lainnya.
Syaharuddin menyatakan, dirinya bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sidrap menyampaikan langsung aspirasi masyarakat Sidrap terkait persoalan tanah berstatus HGU yang telah lama tidak dimanfaatkan dan menimbulkan masalah sosial di masyarakat.
“Kami membawa aspirasi masyarakat Sidrap agar HGU yang sudah tidak aktif bisa produktif kembali dan tidak menjadi persoalan di masyarakat,” kata Bupati Syaharuddin.
Langkah ini, imbuh Syaharuddin, diharapkan sejalan dengan agenda besar Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan dan penguatan ekonomi daerah.
Pertemuan ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam menjalankan program reforma agraria berbasis kepentingan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
“Kami berharap agar sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat mempercepat penyelesaian status tanah HGU yang terlantar,” pungkas Syaharuddin.
Pewarta: FIRWAN
Editor: NURYADIN SUKRI