Konsistensi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, berbuah penghargaan.
Di bawah kepemimpinan Bupati Syaharuddin Alrif, Kabupaten Sidrap mendapatkan Piagam Pos Bantuan Hukum (Posbankum) 100% dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Senin (6/10/2025).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, diterima Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah.
Piagam penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan dedikasi Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam mewujudkan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan atau capaian 100 persen.
Di kesempatan yang sama, Kepala Desa Kalosi Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Andi Apris, juga menerima sertifikat sebagai apresiasi atas pengelolaan Posbankum di wilayahnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan, penghargaan tersebut diberikan untuk mengapresiasi daerah yang aktif memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat.
“Capaian 100 persen Posbankum menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan layanan hukum dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat, termasuk di wilayah pedesaan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan serta menegaskan komitmen Pemkab Sidrap dalam memperluas layanan hukum di seluruh wilayah.
“Penghargaan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat layanan hukum dan memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan yang mudah diakses dan berkualitas,” ungkapnya.
Kegiatan yang digelar di Aula Pancasila Kanwil Kemenkum Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, turut dihadiri Kepala Dinas Pemdes PPA Sidrap, Abbas Aras, dan Kabag Hukum Setda Sidrap Andi Kaimal.
Penyerahan penghargaan dirangkaikan dengan Diskusi Strategi Kebijakan di Wilayah yang mengangkat tema “Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”.
Pewarta: ANDI MUNAWARAH
Editor: NURYADIN SUKRI