Sidrap Matangkan Penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal

Rabu, 1 Oktober 2025
Sidrap Matangkan Penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal

Sidrap Matangkan Penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal

Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang terus berupaya meningkatkan kualitas sanitasi dan kesehatan lingkungan melalui penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT). 

Upaya itu tergambar saat jajaran Pemkab Sidrap audiensi bersama Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan, Rabu (1/10/2025).

Kegiatan dipimpin Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, bertujuan menyamakan langkah dan memperkuat koordinasi antarinstansi agar penerapan LLTT berjalan terencana dan berkelanjutan. 

Audiensi itu sekaligus menjadi bagian dari rangkaian pendampingan yang sebelumnya diawali dengan Forum Group Discussion (FGD 1 & 2).

Dalam kesempatan itu, hadir Niswaryadi Sidiq, Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda, mewakili Kepala BPBPK Sulsel.

Wabup Nurkanaah menekankan, LLTT merupakan program strategis untuk mencegah pencemaran sekaligus meningkatkan kesehatan masyarakat.

“Seiring perkembangan waktu, penerapan LLTT menjadi penting menciptakan lingkungan lebih sehat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kami berharap semua pihak bersinergi mendukung pelaksanaannya,” ujarnya.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Kerja Wabup Sidrap ini dihadiri Kepala Biciptapera Abdul Rasyid, Kepala Bapperida, Herwin, dan Kabag Hukum, Andi Kaimal.

Tampak pula Plt Sekretaris Biciptapera Ema Amaliah, perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, Tim Pelaksana Kegiatan, serta Tim Pendamping LLTT. 

Sebagai informasi, Sidrap menjadi satu-satunya kabupaten di Sulawesi yang terpilih dalam program nasional pendampingan penerapan LLTT. 

Secara nasional, hanya lima daerah yang masuk program ini, yakni Kota Pekanbaru (Riau), Musi Banyuasin (Sumatera Selatan), Lampung Tengah (Lampung), Sumbawa (NTB), dan Sidrap (Sulsel).

Pewarta: ANDI MUNAWARAH 
Editor: NURYADIN SUKRI

Chat Admin
Mulai chat dengan admin...