Fakta Surat Sekda Sidrap vs Flyer Hoaks Terkait KNPI Night Run 2025

Jum'at, 22 Agustus 2025
Fakta Surat Sekda Sidrap vs Flyer Hoaks Terkait KNPI Night Run 2025

Fakta Surat Sekda Sidrap vs Flyer Hoaks Terkait KNPI Night Run 2025

Pemerintah Kabupaten Sidrap meluruskan informasi terkait surat yang mewajibkan ASN dan PPPK mengikuti KNPI Night Run 2025. Informasi tersebut dipastikan tidak benar.

Surat resmi Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, dengan nomor 400.5.8.1/85/Disporapar tertanggal 13 Agustus 2025 hanya bersifat ajakan untuk berpartisipasi dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia. 

Dalam surat itu disebutkan kegiatan lari malam akan berlangsung Sabtu, 23 Agustus 2025, di Rumah Jabatan Bupati Sidrap mulai pukul 19.45 Wita hingga selesai. 

Redaksi surat menggunakan kata “diharapkan berpartisipasi” dan tidak mencantumkan kewajiban untuk ikut.

Namun, flyer yang beredar di luar dokumen resmi justru menuliskan ASN dan PPPK wajib ikut serta dengan biaya Rp175 ribu. 

Flyer tersebut juga mencantumkan batas akhir pendaftaran pada hari ini pukul 13.00 Wita di bagian kepegawaian, serta menyebut fasilitas medali, jersey, totebag, dan kacamata LED bagi peserta.

Perbedaan redaksi inilah yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman. Kabid TU RSUD Arifin Nu’man Sidrap, Suparta, mengakui flyer tersebut dibuat pihaknya.

Ia menyebut ada kekeliruan redaksi yang menjadi penyebab munculnya kata “wajib” bagi ASN.

Dengan klarifikasi ini, Pemkab Sidrap menegaskan kembali bahwa kegiatan KNPI Night Run 2025 bersifat sukarela, terbuka bagi masyarakat umum, dan tidak ada kewajiban bagi ASN maupun PPPK.

Editor: NURYADIN SUKRI

Chat Admin
Mulai chat dengan admin...