Diskominfo Berikan Pendampingan Teknis Penerbitan TTE untuk ASN Dinas Pengendalian Penduduk dan KB

Kamis, 4 Juni 2026
Diskominfo Berikan Pendampingan Teknis Penerbitan TTE untuk ASN Dinas Pengendalian Penduduk dan KB

Diskominfo Berikan Pendampingan Teknis Penerbitan TTE untuk ASN Dinas Pengendalian Penduduk dan KB

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali melaksanakan pendampingan teknis penerbitan dan penetapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pendampingan kali ini dilaksanakan pada lingkup Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Sidrap, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Sidrap ini dipimpin oleh Kepala Bidang Persandian Diskominfo Sidrap, Amsir Muan, didampingi Analis Tata Kelola Keamanan Siber Bidang Persandian, Munawir.

Hadir dalam kegiatan tersebut, para Kepala UPT dan Kepala Tata Usaha KB Wilayah I, II, III, dan IV, serta para pejabat administrator, pengawas, pelaksana, dan pejabat fungsional di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.

Amsir Muan menjelaskan, pendampingan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk mengakselerasi digitalisasi birokrasi. Penggunaan TTE dinilai sangat krusial dalam meningkatkan efisiensi administrasi serta menjamin keamanan data dokumen dinas yang dilakukan secara elektronik di lingkup perangkat daerah.

"Kami memberikan panduan teknis agar seluruh ASN di Dinas Pengendalian Penduduk dan KB dapat memahami dan mengoperasikan TTE dengan tepat sesuai standar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," ujar Amsir Muan.

Dalam sesi teknis, peserta dipandu untuk melakukan aktivasi melalui portal webmail resmi Pemerintah Daerah Sidrap, webmail.sidrapkab.go.id. Proses yang dijalani meliputi tahap aktivasi akun, pengisian data pada sistem BSrE, hingga pengaturan passphrase yang aman dengan kombinasi karakter huruf dan angka.

Selain aspek teknis, peserta juga dibekali pemahaman mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan passphrase sebagai kunci utama dalam membubuhkan tanda tangan elektronik yang sah secara hukum. Seluruh rangkaian proses diakhiri dengan penandatanganan persetujuan syarat dan ketentuan aktivasi oleh masing-masing ASN.

Diharapkan dengan adanya pendampingan ini, seluruh jajaran di Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Sidrap dapat segera mengimplementasikan TTE dalam setiap alur administrasi perkantoran, yang pada akhirnya akan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang lebih cepat, efektif, dan aman.

Pewarta: TIM
Editor: NURYADIN SUKRI

Chat Admin
Mulai chat dengan admin...