Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) H. Syaharuddin Alrif menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat integritas dan keberpihakan pada penyedia lokal dalam seluruh proses pengadaan.
Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Proses Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Implementasi E-Purchasing Konstruksi pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, di Aula Saromase SKPD Sidrap, Kamis (4/12/2025).
Kegiatan ini diikuti para kepala OPD, kepala bagian Setda, direktur RSUD, kepala UPT puskesmas, para lurah, serta jajaran lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Sosialisasi selama tiga hari, 3–5 Desember, tersebut membahas substansi Perpres 46/2025 dan implementasi e-purchasing konstruksi melalui Katalog Elektronik V.6.
Tema yang diusung ialah “Pengadaan yang Kredibel, Sejahtera Rakyat,” dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan kompetensi SDM pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin menekankan regulasi baru ini mengikat seluruh perangkat daerah untuk menerapkan proses pengadaan yang bersih, transparan, dan sesuai aturan.
“Dengan sosialisasi ini, kita dituntut untuk memastikan proses pengadaan benar-benar berintegritas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan pengadaan barang dan jasa harus menjadi instrumen percepatan pembangunan sekaligus sarana meneguhkan transparansi dan akuntabilitas.
“Proses pelaksanaan pengadaan harus mampu mempercepat, mempermudah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Itu komitmen kita,” ujarnya.
Syaharuddin juga memberi perhatian khusus pada keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha lokal, terutama UMKM.
“Saya meminta agar penyedia lokal lebih diutamakan. Ini bagian dari upaya kita memberdayakan pengusaha lokal, terutama UMKM,” imbuhnya.
Ia berharap seluruh peserta memahami secara menyeluruh ketentuan dalam Perpres 46/2025 agar implementasi e-purchasing konstruksi berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Dengan sosialisasi ini, kita harus melengkapi pengetahuan terkait Perpres 46/2025 agar pelaksanaan e-purchasing konstruksi dapat semakin baik dan mampu memberdayakan pelaku usaha lokal kita,” tutupnya.
Kegiatan ini mempertegas komitmen Pemkab Sidrap untuk membangun tata kelola pengadaan yang kredibel, efektif, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: HARIYANTO BASRI
Editor: NURYADIN SUKRI