Pihak Perpajakan Sosialisasikan Perpajakan di Lingkup Pemkab Sidrap

Kamis, 15 Maret 2018
Pihak Perpajakan Sosialisasikan Perpajakan di Lingkup Pemkab Sidrap

Pihak Perpajakan Sosialisasikan Perpajakan di Lingkup Pemkab Sidrap

Kantor Pajak Sidrap menggelar sosialisasi perpajakan yang diikuti peserta yang terdiri dari 38 orang bendaharawan SKPD dan 27 Orang Staf Badan Keuangan Daerah Sidrap di Aula Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kelurahan Batulappa, Kecamatan Watangpulu, Sidrap.
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menyampaikan surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT tahunan PPh) sesuai undang-undang perpajakan, serta tata cara pengisian SPT tahunan kepada semua pihak yang mempunyai kewajiban dalam hal perpajakan.
Kepala Bidang Perbendaharaan Sekretariat Daerah Sidrap,  Sahabuddin, Selasa (13/2/2018) mengatakan Sosialisasi ini dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan dan kekeliruan dalam penatausahaan perpajakan.
Selain itu, kita juga menyamakan persepsi antara wajib pajak PNS dengan bendahara gaji selaku wajib pungut, oleh sebab itu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare-pare bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sidrap melakukan sosialisasi perpajakan bagi Bendaharawan Gaji SKPD.
Sahabuddin menambahkan disadari atau tidak pajak merupakan sumber penerimaan negara yang terbesar yang memberikan sumbangan terhadap APBN setiap tahunnya untuk itu kepada kita sekalian khususnya kalangan PNS mempunyai kewajiban dalam hal perpajakan.
Mengingat pentingnya masalah perpajakan, kepada kita semua dituntut untuk mengerti dan mengetahui tentang hak dan kewajiban kita selaku objek dan subjek pajak, oleh karena setiap penghasilan yang kita terimaselaku PNS, didalamnya terdapat kewajiban berupa pajak yang harus dipenuhi.
Chat Admin
Mulai chat dengan admin...