Suasana sore di Kompleks SKPD Kabupaten Sidrap terlihat lebih ramai dari biasanya pada Kamis (21/5/2026). Selepas waktu Asar, jajaran seluruh instansi berkumpul di area terbuka depan Aula Saromase dengan membawa perlengkapan bertanam.
Sore itu, Pemerintah Kabupaten Sidrap secara resmi memulai Gerakan Menanam Cabai Serentak di lingkungan pusat pemerintahan. Aksi pemanfaatan lahan kosong ini berjalan santai namun tetap terorganisasi.
Gerakan yang diberi tajuk "Mattaneng Ladang Biccu" ini sekaligus menjadi langkah nyata Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sidrap untuk meredam andil inflasi, khususnya pada komoditas cabai yang selama ini kerap memicu fluktuasi harga di pasar.
Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Bupati Sidenreng Rappang Nomor: 500.1/36/Ekon yang telah diterbitkan pada pertengahan April lalu.
Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, memimpin jalannya peluncuran gerakan ini. Didampingi sejumlah pejabat daerah, Nurkanaah berkeliling dan menanam langsung cabai di beberapa kavling penanaman milik OPD.
Nurkanaah menjelaskan, gerakan menanam cabai ini dirancang sebagai program berkelanjutan, bukan sekadar peluncuran seremonial. Untuk itu ia berharap agar tanaman dirawat dengan baik sehingga bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat luas dalam memanfaatkan lahan pekarangan.
"Melalui pemanfaatan lahan di Kompleks SKPD ini, kita ingin memberikan contoh nyata kepada masyarakat. Saya meminta kepada seluruh kepala OPD beserta staf untuk tidak hanya menanam, tetapi juga merawatnya secara berkelanjutan," pesannya.
Dalam kegiatan itu, OPD bergotong-royong menyiapkan minimal 100 lubang tanam. Teknis pembuatan lubang dibuat seragam dengan ukuran 15 cm x 15 cm, jarak antarbaris 1 meter, serta jarak dalam baris 0,75 meter.
Untuk jenis tanamannya, menggunakan bibit cabai unggulan lokal varietas "Salo Dua" yang sudah berukuran sekitar 15–17 cm agar lebih mudah tumbuh.
Lokasi penanaman dipetakan ke dalam dua zona utama Kompleks SKPD. Area di depan Gedung Saromase diisi oleh jajaran dari 24 instansi, sementara area di depan Dinas Pendidikan digunakan oleh staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain di lokasi itu, seluruh OPD diinstruksikan untuk melakukan penanaman di area pekarangan kantor masing-masing.
Pewarta: ANDI MUNAWARAH
Editor: NURYADIN SUKRI